YLKI Desak Pencabutan Izin Edar dan Kompensasi Konsumen Terkait Minyakita
YLKI Desak Pencabutan Izin Edar dan Kompensasi Konsumen Terkait Minyakita
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menindak tegas produsen minyak goreng Minyakita yang terbukti melakukan penyimpangan takaran dan penetapan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurut Pengurus Harian YLKI, Sri Wahyuni, konsumen berhak menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami akibat produk yang tidak sesuai standar. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait pelanggaran distribusi Minyakita dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 8 Maret 2025.
Yuni menegaskan bahwa konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan berhak mendapatkan ganti rugi jika terbukti adanya kecurangan. "Jika terbukti adanya pengurangan takaran atau oplosan, maka masyarakat sebagai konsumen berhak menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita," tegas Yuni. YLKI bahkan mendorong pencabutan izin edar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. "Untuk melindungi konsumen, negara harus mencabut izin edar perusahaan yang terbukti mengurangi takaran atau melakukan oplosan," tambahnya. Tidak hanya itu, YLKI juga mendesak pemerintah untuk menghentikan produksi minyak goreng dari perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan dan mengumumkan informasi pembuktian kepada publik sesuai dengan amanat UUPK No 8 Tahun 1999. Hal ini, menurut Yuni, merupakan bagian dari hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
Sidak Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan dua pelanggaran utama terkait Minyakita. Pertama, volume minyak goreng dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera. Kedua, harga Minyakita dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter. Temuan ini semakin memperkuat tuntutan YLKI agar pemerintah bertindak cepat dan tegas untuk melindungi hak-hak konsumen. YLKI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menangani kasus ini dan memastikan perlindungan konsumen terhadap praktik-praktik curang di pasar. Ketidaksesuaian takaran dan penetapan harga di atas HET merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan konsumen secara ekonomi dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap produk dalam negeri.
YLKI berharap pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terlibat. Tindakan ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang dan menjaga kepercayaan publik terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng agar terjamin kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat terwujud secara optimal dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
Berikut poin-poin penting tuntutan YLKI:
- Pencabutan izin edar perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan.
- Kompensasi bagi konsumen yang dirugikan.
- Penghentian produksi minyak goreng dari perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Pengumuman informasi pembuktian kepada publik sesuai UUPK No 8 Tahun 1999.
- Peningkatan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng.
YLKI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen dan mengawasi kinerja pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.