Sengketa Tes DNA: Lisa Mariana Ajukan Tes Ulang, Kubu Ridwan Kamil Merespons Keras
Polemik Tes DNA Berlanjut: Lisa Mariana Minta Tes Ulang di Singapura
Perseteruan terkait tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebriti media sosial, Lisa Mariana, memasuki babak baru. Meskipun hasil tes dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA, anak Lisa Mariana, pihak Lisa Mariana masih belum menerima hasil tersebut dan mengajukan permintaan untuk tes DNA ulang atau second opinion yang dilakukan di luar institusi kepolisian.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi untuk melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Alternatifnya, mereka juga bersedia melakukan tes di rumah sakit swasta lain. Permintaan ini telah disampaikan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, dengan tembusan ke berbagai pejabat tinggi Polri, termasuk Kapolri, Karo Wasidik, Kadiv Propam, dan Kapusdokkes. Bertua Hutapea juga menekankan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima tembusan surat permohonan tersebut.
Bertua Hutapea berargumen bahwa permintaan second opinion ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Menurutnya, Undang-Undang tersebut memberikan hak kepada pasien untuk mendapatkan second opinion.
Meski demikian, Bertua Hutapea menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak mentah-mentah hasil tes DNA yang telah dilakukan oleh Polri. Ia hanya ingin memastikan bahwa proses tes ulang dilakukan dengan cermat dan transparan, dengan sampel darah CA diambil dan diuji kembali.
Reaksi Kubu Ridwan Kamil: Hasil Tes DNA Sudah Final
Menanggapi permintaan tes DNA ulang, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Pusdokkes Polri sudah final dan sah secara hukum. Ia menekankan bahwa proses tes DNA telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pengambilan sampel hingga pengawasan oleh saksi dari kedua belah pihak dan penyidik.
Muslim Jaya Butar-butar juga menyoroti bahwa Lab Dokkes Polri telah berstandar ISO 17025, sebuah akreditasi internasional yang diakui oleh International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC). Dengan demikian, ia meyakini bahwa hasil tes DNA tersebut tidak perlu diragukan lagi. Kepala Lab Dokkes Polri, Brigjen Pol Summy Hastry Purwanti, juga telah menjelaskan metodologi dan standar pemeriksaan yang digunakan.
Kubu Ridwan Kamil berpendapat bahwa permintaan tes ulang oleh pihak Lisa Mariana tidak memiliki dasar hukum. Mereka menilai langkah ini hanya bertujuan untuk mengulur waktu dan menciptakan sensasi. Muslim Jaya Butar-butar menegaskan bahwa dalam fakta ilmiah, hasil tes DNA tidak mengenal second opinion secara hukum.
Sikap Polri
Sementara itu, Polri menyatakan tidak keberatan jika kedua belah pihak sepakat untuk melakukan tes ulang. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyatakan bahwa penyidik menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kesepakatan kedua belah pihak.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya. Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut, dilakukanlah tes DNA oleh Pusdokkes Polri yang hasilnya menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa hanya separuh profil DNA CA yang cocok dengan Lisa Mariana, sementara separuh lainnya tidak cocok dengan Ridwan Kamil.