Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Remaja yang Sempat Buron 11 Tahun
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan yang terjadi lebih dari satu dekade lalu akhirnya menemui titik terang. La Lita alias Litao, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja bernama Wiranto yang terjadi pada tahun 2014.
Penetapan tersangka ini dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui surat ketetapan bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 tertanggal 28 Agustus 2025. Litao diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Wiranto (17) di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Setelah kejadian tersebut, Litao sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi. Namun, secara mengejutkan, ia berhasil mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Hanura.
Kasus ini, yang sempat meredup, kembali mencuat dan diproses oleh Polda Sulawesi Tenggara. Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra, membenarkan penetapan tersangka tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan ini juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015. Dalam putusan tersebut, dua pelaku lainnya, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan pada tahun 2015. Sementara Litao berhasil melarikan diri dan menghindari proses hukum hingga akhirnya ditangkap kembali.
Dego, ayah korban Wiranto, menyambut baik penetapan tersangka Litao. Ia mengungkapkan rasa leganya setelah 11 tahun berjuang mencari keadilan bagi anaknya. Dego juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum di daerah yang dinilai tidak tegas dan melakukan pembiaran terhadap kasus ini.
La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban, juga mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Polda Sulawesi Tenggara. Ia membantah adanya tudingan politisasi dalam kasus ini, mengingat Litao telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014.
Harapan keluarga korban saat ini adalah agar proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Daftar Fakta Penting:
- La Lita alias Litao, anggota DPRD Wakatobi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan remaja tahun 2014.
- Penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
- Litao sempat buron dan masuk DPO Polres Wakatobi.
- Korban adalah Wiranto (17), tewas akibat penganiayaan.
- Dua pelaku lain sudah divonis pada tahun 2015.
- Ayah korban, Dego, lega dan mengapresiasi kinerja Polda Sultra.
- Kuasa hukum keluarga korban membantah adanya politisasi kasus ini.
Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini, setelah penantian panjang selama 11 tahun.