Dukungan Menguat untuk Gugatan Warga Makassar Senilai Rp 800 Miliar terhadap Polda Sulsel Atas Dugaan Kelalaian Pengamanan Unjuk Rasa

Gelombang Dukungan Mengalir untuk Gugatan Warga Makassar Terhadap Polda Sulsel

Gugatan senilai Rp 800 miliar yang dilayangkan warga Makassar terhadap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan kelalaian dalam pengamanan unjuk rasa yang berujung ricuh, mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pakar hukum.

Kompolnas Memandang Gugatan Sebagai Mekanisme Demokrasi yang Tepat

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan warga tersebut adalah cerminan dari mekanisme hukum yang tepat dalam negara demokrasi. Ia menekankan pentingnya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum.

Anam menambahkan bahwa gugatan ini dapat menjadi sarana bagi publik untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa pembakaran dua gedung DPRD di Makassar. Melalui proses hukum, diharapkan dapat terungkap konteks dan penyebab terjadinya kerugian tersebut. Kompolnas mendukung penuh upaya membuka fakta-fakta ini melalui mekanisme hukum yang ada.

Namun, Anam juga mengingatkan pihak penggugat untuk menjelaskan secara rinci fakta-fakta yang mendasari tuntutan gugatan mereka. Hal ini penting agar gugatan tidak hanya berfokus pada tuntutan ganti rugi, tetapi juga pada hak atas informasi dan kebenaran faktual mengenai peristiwa tersebut.

Pakar Hukum Menilai Gugatan Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menegaskan bahwa gugatan warga terhadap aparat kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari keadilan.

Rahman menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, terdapat konsep onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Konsep ini relevan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengamanan unjuk rasa, maka gugatan ini sah secara hukum.

Rahman juga menyoroti aturan internal Polri yang mengatur kewajiban aparat dalam pengendalian massa dan pencegahan dini melalui analisis intelijen, seperti yang tertuang dalam:

  • Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa
  • Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Aturan-aturan ini menegaskan bahwa polisi wajib hadir, terukur, dan bertanggung jawab dalam setiap pengendalian unjuk rasa. Jika aparat tidak hadir saat kerusuhan terjadi, maka wajar jika publik menggugat. Pertanggungjawaban dapat mengacu pada konsep fault liability (kelalaian) atau vicarious liability (tanggung jawab institusi atas bawahan).

Dari perspektif filsafat politik, Rahman mengutip pandangan John Locke, yang menyatakan bahwa rakyat menyerahkan kebebasannya kepada negara demi jaminan rasa aman. Jika negara gagal menjaga rasa aman tersebut, maka kontrak sosial dianggap retak.

Rahman menekankan bahwa gugatan Rp 800 miliar ini bukan hanya soal ganti rugi materi, tetapi juga ujian bagi akuntabilitas negara hukum. Gugatan ini akan menguji apakah aparat telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya dengan benar, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya.

Latar Belakang Gugatan Rp 800 Miliar

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga Makassar, Muhammad Sulhadrianto Agus, ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025. Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, menyatakan bahwa gugatan ini didasarkan pada dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam pola pengamanan selama peristiwa kerusuhan.

Muallim menjelaskan bahwa pada saat kerusuhan terjadi, diduga tidak ada aparat yang melakukan pengamanan. Selain itu, tidak adanya informasi intelijen yang memadai untuk mengantisipasi peristiwa tersebut juga menjadi dasar gugatan. Pihak penggugat menaksir kerugian materiil akibat kerusuhan tersebut mencapai Rp 800 miliar dan akan membuktikan angka tersebut di pengadilan.