Warga Nolokerto Geruduk Kantor Bupati Kendal, Desak Pengusutan Dugaan Penjualan Aset Desa
Puluhan warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD), melakukan aksi audiensi di Kantor Bupati Kendal pada Selasa (9/9/2025). Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penjualan aset desa oleh Kepala Desa (Kades) Nolokerto.
Bertempat di Gedung Abdi Praja, kompleks Pemerintah Kabupaten Kendal, perwakilan warga diterima langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution. Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas meminta agar Kades Nolokerto segera dicopot dari jabatannya dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Solekhan, Sekretaris FASMD, mengungkapkan bahwa kecurigaan warga bermula dari proses tukar guling tanah kas desa yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, Kades Nolokerto diduga telah menjual aset tanah desa seluas sekitar 8.400 meter persegi. Warga merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses tersebut, baik dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun panitia yang ditunjuk.
"Kasus tukar guling ini sebenarnya tidak ada. Intinya, kepala desa diduga kuat telah menjual aset tanah desa," tegas Solekhan.
Menanggapi aspirasi warga, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal menghormati tuntutan tersebut. Namun, mengingat kasus ini telah memasuki ranah hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Kami, Pemerintah Kabupaten Kendal, sudah melaksanakan sesuai kewenangan kami. Ibu Kajari sudah menyampaikan, dan dari inspektorat sudah menerima investigasi dan menyerahkan ke Kejari. Kita menunggu hasilnya," ujar Bupati Dyah Kartika Permanasari.
Bupati Dyah Kartika Permanasari menambahkan, terkait permintaan pencopotan jabatan Kades Nolokerto, pihaknya akan menunggu proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Kendal. Jika terbukti bersalah dan telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka pencopotan jabatan akan segera dilaksanakan.
"Pencopotan jabatan kepala desa memang kewenangan kepala daerah. Tapi ada persyaratannya, dan salah satunya adalah jika yang bersangkutan terkena kasus hukum. Sebab jika tidak, akan menyalahi aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kades Nolokerto. Ia memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Kendal akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Inti dari tuntutan warga adalah untuk mengamankan aset desa. Pengamanan aset ini nanti akan kami tangani. Karena wewenang kami dari lingkup ranah hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum," tegas Lila Nasution.