Sengketa Hak Cipta Karya Benyamin Sueb Bergulir, Polisi Intensifkan Investigasi
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas karya-karya legendaris seniman Betawi, Benyamin Sueb, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya tengah melakukan investigasi mendalam terkait laporan yang diajukan oleh ahli waris Benyamin Sueb terhadap dua perusahaan yang bergerak di bidang rekaman dan hiburan.
Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, diajukan oleh Alex Alatas pada 15 Juli 2024. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 113 ayat (4) dan/atau Pasal 116 ayat (4) dan/atau Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 372 KUHP.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:
-
Laporan Ahli Waris: Kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena adanya dugaan penggunaan ratusan karya cipta Benyamin Sueb tanpa izin yang sah. Pihaknya menagih perkembangan kasus tersebut.
-
Ratusan Karya Cipta Diduga Dilanggar: Sebanyak 517 karya cipta Benyamin Sueb diduga dieksploitasi secara komersial oleh kedua perusahaan terlapor, termasuk penggunaan lagu sebagai nada sambung pribadi (NSP) dan pada berbagai platform musik digital.
-
Eksploitasi Tanpa Izin dan Royalti: Menurut pelapor, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memberikan izin penggunaan karya cipta Benyamin Sueb kepada pihak ketiga tanpa memiliki hak yang sah, serta tidak memberikan royalti kepada ahli waris.
-
Penyelidikan Intensif oleh Polda Metro Jaya: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian kegiatan penyelidikan.
-
Perjanjian Tidak Sah di Masa Lalu: Penyelidikan awal mengungkap adanya dugaan perjanjian tidak sah antara salah satu ahli waris Benyamin Sueb (yang kini telah meninggal dunia) dengan pihak perusahaan pada periode 2002-2007. Perjanjian inilah yang diduga menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan eksploitasi karya-karya Benyamin Sueb.
-
Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi dengan Ahli: Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor, serta melakukan koordinasi dengan ahli hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
-
Harapan Ahli Waris: Kuasa hukum ahli waris menyambut baik langkah proaktif pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak cipta dan warisan budaya Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan melindungi karya-karya seniman legendaris seperti Benyamin Sueb.