Tunjangan Hari Raya untuk Mitra Pengemudi Online: Grab, Gojek, dan Maxim Pastikan Pemberian THR
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Mitra Pengemudi Online: Kepastian dari Grab, Gojek, dan Maxim
Menindaklanjuti imbauan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudi online (ojol) dan kurir, tiga perusahaan raksasa di sektor transportasi online, yaitu Grab, Gojek, dan Maxim, telah memastikan akan menyalurkan THR kepada para mitranya. Pengumuman ini menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Maret 2025 mengenai Bantuan Hari Raya (BHR) untuk ojol dan kurir berbasis aplikasi. Pemberian THR ini diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ini.
Meskipun ketiganya berkomitmen memberikan THR, mekanisme dan persyaratan penerimaan THR memiliki perbedaan antar platform. Hal ini menimbulkan dinamika tersendiri di kalangan mitra pengemudi yang berharap mendapatkan bonus hari raya tersebut. Perbedaan kriteria dan mekanisme penyaluran menjadi fokus utama perhatian para mitra dan juga menjadi sorotan publik. Beberapa syarat yang umumnya diberlakukan termasuk minimal jumlah perjalanan (trip) dalam satu bulan, jam kerja online, tingkat penyelesaian pesanan, rating pengemudi, dan kepatuhan terhadap kode etik aplikasi. Syarat-syarat yang cukup ketat ini memicu beragam reaksi dari para mitra, di mana beberapa di antaranya merasa terbebani dengan kriteria yang harus dipenuhi.
Rincian Program THR dari Masing-Masing Perusahaan
Berikut rincian program THR dari masing-masing perusahaan:
-
Grab: Meluncurkan program "Bonus Kinerja Khusus" sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mitra pengemudi. Meskipun Grab belum merinci besaran dan waktu penyaluran, Surat Edaran Menaker mengharuskan pemberian THR dalam bentuk tunai paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri dan mempertimbangkan kinerja mitra. Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menyatakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada kesejahteraan mitra pengemudi.
-
Gojek: Menjalankan program "Tali Asih Hari Raya" untuk memastikan mitra pengemudi menerima BHR/THR dalam bentuk tunai sebelum Idul Fitri. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan mitra. Rincian kriteria penerima THR dari Gojek hingga saat ini belum dipublikasikan secara detail.
-
Maxim: Menyatakan komitmen untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi. Penyaluran ditargetkan selesai satu hingga dua minggu sebelum Lebaran, namun bentuk BHR (tunai atau barang) masih dalam tahap pertimbangan dan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Maxim memberikan BHR dalam bentuk barang, namun perubahan kebijakan ini sedang dikaji.
Tantangan dan Harapan
Meskipun inisiatif pemberian THR ini disambut positif, persyaratan yang beragam dan relatif ketat dari masing-masing platform menimbulkan tantangan bagi para mitra pengemudi. Banyak yang merasa perlu bekerja ekstra keras untuk memenuhi kriteria agar mendapatkan THR. Kejelasan informasi mengenai persyaratan dan mekanisme penyaluran dari masing-masing perusahaan juga menjadi hal yang penting untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh mitra pengemudi. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus mengawasi dan memastikan implementasi Surat Edaran tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan perlindungan maksimal bagi para mitra pengemudi online.
Kesimpulannya, ketiga perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi, namun perbedaan mekanisme dan persyaratan pemberian THR perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan transparansi bagi semua pihak yang terlibat.