Enam Warga Banten Dihukum Penjara Terkait Pembakaran Peternakan Ayam, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada enam warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, atas tindakan pembakaran kandang peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). Vonis ini merupakan buntut dari aksi protes warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh keberadaan peternakan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Sugihartono menyatakan bahwa terdakwa Cecep Supriyadi, Samsul Ma'arif, dan Nana terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan jaksa. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Sementara itu, terdakwa Abdul Rohman dan M Ridwan divonis 1 tahun penjara, dan Yayat Sutihat dihukum 10 bulan penjara karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan.

Hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh PT STS akibat aksi pembakaran tersebut, yang mencapai Rp 11,9 miliar. Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan, terus terang, dan penyesalan yang ditunjukkan oleh para terdakwa selama persidangan. Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Banten, yang masih mempertimbangkan upaya hukum banding.

Keenam terdakwa ini menyusul empat terdakwa lainnya yang sebelumnya telah divonis dalam kasus yang sama. Didi, Nasir, dan Usup masing-masing divonis 1 tahun penjara, sementara AA Sugi dihukum 8 bulan penjara.

Insiden pembakaran ini terjadi pada 24 November 2024, saat warga menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh peternakan ayam. Aksi demonstrasi tersebut berujung ricuh, dengan tindakan perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh para terdakwa selama kurang lebih satu jam.

Menurut dakwaan, warga merobohkan pagar gerbang dan masuk ke dalam area peternakan dengan mendobrak gerbang. Mereka kemudian melakukan perusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas peternakan, termasuk:

  • Tembok pagar ternak bagian depan (seellpad)
  • Panel monitor kandang
  • Pakan ternak
  • Tiga kandang ayam
  • Mes karyawan dan mes manager
  • Area gudang kantor staf
  • Tangki solar
  • Panel pagar kandang
  • Pos satpam
  • Ayam yang siap panen

Akibatnya, PT Sinar Ternak Sejahtera mengalami kerugian yang sangat besar.