Regulasi Baru: Usaha di Pulau-Pulau Kecil Wajib Mendapatkan Lisensi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Regulasi Baru Mengatur Izin Usaha di Pulau-Pulau Kecil
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini memiliki peran sentral dalam perizinan usaha di pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara efektif mencabut PP No. 5 Tahun 2021 dengan topik yang sama. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa perubahan signifikan terjadi dalam kewenangan KKP terkait perizinan usaha. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Aris menyoroti pentingnya peran KKP yang kini ditempatkan di garis depan proses perizinan. Sebelumnya, KKP hanya memiliki kewenangan terakhir dalam memberikan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yang posisinya berada setelah perizinan dasar dan perizinan berusaha lainnya. Hal ini menempatkan KKP pada posisi yang kurang strategis dalam mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Dengan regulasi baru ini, KKP memiliki kewenangan untuk memberikan izin di tahap awal. Sebelumnya, pelaku usaha harus memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan persetujuan bangunan gedung sebelum akhirnya mendapatkan PB UMKU dari KKP. Proses yang panjang dan berbelit-belit ini dianggap kurang efisien dan tidak menjamin keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil.
Aris menegaskan bahwa kewajiban mendapatkan izin dari KKP berlaku untuk semua sektor usaha di pulau-pulau kecil, termasuk pertambangan. Namun, untuk memastikan harmonisasi dengan aturan terbaru, KKP akan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya.
"Semua kegiatan usaha di pulau-pulau kecil wajib mendapatkan izin dan rekomendasi dari KKP terlebih dahulu," jelas Aris. Revisi Permen KP 10 Tahun 2024 akan dilakukan untuk menyesuaikan proses bisnis dengan regulasi yang baru.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengelolaan pulau-pulau kecil, serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan menempatkan KKP di garis depan proses perizinan, pemerintah berharap dapat mencegah eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan melindungi ekosistem pulau-pulau kecil dari kerusakan.
Rincian Perubahan Regulasi:
- Peraturan Lama: PP No. 5 Tahun 2021
- Peraturan Baru: PP No. 28 Tahun 2025
- Perubahan Utama: Kewenangan KKP dalam perizinan usaha di pulau-pulau kecil dipindahkan ke posisi awal.
- Tujuan: Menjamin keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Sektor yang Terkena Dampak: Semua sektor usaha di pulau-pulau kecil, termasuk pertambangan.
Langkah Selanjutnya:
- KKP akan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 untuk harmonisasi dengan regulasi yang baru.
- Pelaku usaha di pulau-pulau kecil diimbau untuk segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.