Surabaya Berikan Insentif BPHTB Hingga 40 Persen Sambut HUT RI Ke-80

Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan pemberian insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pahlawan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa insentif BPHTB ini diberikan melalui Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

Insentif ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak tersebut mencakup peralihan hak melalui jual beli maupun non-jual beli, seperti hibah dan waris.

Besaran insentif yang diberikan bervariasi, tergantung pada kategori perolehan hak (jual beli atau non-jual beli) dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Berikut rinciannya:

  • Kategori Jual Beli:
    • NPOP Rp 0 - Rp 1 Miliar: Pengurangan 30%
    • NPOP Rp 1 Miliar - Rp 2 Miliar: Pengurangan 15%
    • NPOP di atas Rp 2 Miliar: Pengurangan 5%
  • Kategori Non-Jual Beli:
    • NPOP Rp 0 - Rp 1 Miliar: Pengurangan 40%
    • NPOP Rp 1 Miliar - Rp 2 Miliar: Pengurangan 35%
    • NPOP di atas Rp 2 Miliar: Pengurangan 25%

Periode pemberian insentif BPHTB ini berlangsung mulai tanggal 7 Juli hingga 31 Juli 2025. Pemerintah Kota Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai insentif BPHTB ini, dapat langsung mengunjungi kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.