Revisi Target: Penerimaan Pajak 2025 Diperkirakan Melambat, Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Keuangan merevisi proyeksi penerimaan pajak untuk tahun 2025. Proyeksi terbaru menunjukkan bahwa penerimaan pajak diperkirakan tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun demikian, pemerintah optimistis bahwa penerimaan pajak masih akan mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam APBN 2025, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Namun, dengan adanya berbagai faktor yang mempengaruhi, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak hanya akan mencapai Rp 2.076,9 triliun, atau sekitar 94,9 persen dari target. Meski di bawah target, angka ini masih menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,5 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2024 yang sebesar Rp 1.931,6 triliun. Pertumbuhan ini bahkan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada tahun 2024 yang hanya mencapai 3,4 persen.

Menteri Keuangan, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi proyeksi penerimaan pajak adalah keputusan pemerintah untuk menunda implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk seluruh barang dan jasa. Seharusnya, kebijakan ini dapat memberikan tambahan penerimaan sekitar Rp 71 triliun. Selain itu, pemerintah juga mewaspadai potensi penurunan penerimaan dari sektor komoditas.

Sampai dengan Semester I 2025, pemerintah telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 837,8 triliun, yang merupakan 38 persen dari target APBN 2025. Pemerintah akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari berbagai sektor.

Dampak pada Pendapatan Negara

Revisi proyeksi penerimaan pajak ini berdampak pada proyeksi pendapatan negara secara keseluruhan. Pemerintah memperkirakan bahwa pendapatan negara pada tahun 2025 juga tidak akan mencapai target yang sebesar Rp 3.005,1 triliun. Pendapatan negara diperkirakan hanya akan mencapai Rp 2.865,5 triliun, atau sekitar 95,4 persen dari target.

Selain penerimaan pajak yang lebih rendah dari target, penurunan pendapatan negara juga disebabkan oleh proyeksi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak mencapai target. PNBP diperkirakan hanya akan mencapai Rp 477,2 triliun, atau 92,9 persen dari target semula sebesar Rp 513,6 triliun. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya penerimaan dividen dari BUMN sebesar Rp 80 triliun karena dialihkan ke Danantara.

Di sisi lain, pemerintah memperkirakan penerimaan dari kepabeanan dan cukai akan melampaui target, mencapai Rp 310,4 triliun atau 102,9 persen dari target Rp 301,6 triliun. Penerimaan hibah juga diperkirakan akan melebihi target, mencapai Rp 1 triliun atau 170,7 persen dari target Rp 600 miliar.