Rangkap Jabatan Komjen Fadil Imran di MIND ID Tuai Sorotan DPR: Berpotensi Langgar Undang-Undang

Jabatan Komisaris MIND ID yang diemban oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran, menuai sorotan tajam dari Komisi III DPR RI. Hal ini memicu kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hukum akibat rangkap jabatan tersebut.

Nama Muhammad Fadil Imran tercatat dalam jajaran komisaris MIND ID, sebuah BUMN yang bergerak di bidang holding industri pertambangan Indonesia. Profil dan rekam jejaknya, sebagai lulusan Akpol 1991 yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, juga tertera di situs resmi perusahaan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait polemik rangkap jabatan ini. Hasil kajian menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Berkaitan dengan polemik jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), kami telah mengkaji bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum yang terjadi yakni rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa rangkap jabatan oleh anggota Polri di BUMN dapat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Ia menegaskan bahwa anggota Polri seharusnya tidak diperbolehkan menduduki jabatan di BUMN.

"Perlu kami sampaikan bahwa rangkap jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Aturan mengenai larangan anggota Polri aktif untuk merangkap jabatan diatur secara jelas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, kecuali dalam bidang pendidikan, penelitian, dan bidang lain yang sejenis atas izin Kapolri. Larangan serupa juga tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik.

Habiburokhman menekankan pentingnya menghindari rangkap jabatan seperti yang terjadi pada Fadil Imran demi menjaga citra profesionalisme Polri. Ia juga mengingatkan bahwa rangkap jabatan berpotensi melanggar etika administrasi anggota Polri.

"Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas institusi kepolisian, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, rangkap jabatan Polri di BUMN juga berpotensi melanggar etika administrasi dan disiplin anggota, disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Komisi III DPR menghormati penugasan anggota Polri di berbagai institusi atau lembaga yang membutuhkan keahlian dan kapasitas mereka. Namun, rangkap jabatan anggota kepolisian di BUMN harus ditinjau kembali agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan menimbulkan polemik di masyarakat.

"Dalam hal rangkap jabatan anggota Polri di BUMN ini perlu untuk ditinjau ulang agar tidak melanggar ketentuan dan menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini akan berdampak positif terhadap upaya untuk menjaga citra Polri yang profesional, independen, dan akuntabel," pungkasnya.