Malaysia Perketat Keselamatan: Penumpang Bus Antar Kota Wajib Kenakan Sabuk Pengaman Mulai 2025

Malaysia Terapkan Aturan Baru Keselamatan Bus Antar Kota

Pemerintah Malaysia mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan transportasi publik dengan mewajibkan seluruh penumpang bus ekspres atau bus antar kota untuk menggunakan sabuk pengaman. Kebijakan ini tidak hanya berupa imbauan, tetapi juga mewajibkan kru bus untuk memastikan setiap penumpang telah mengenakan sabuk pengaman sebelum perjalanan dimulai.

Menurut laporan dari Sinar Harian, Departemen Transportasi Jalan (JPJ) telah menetapkan bahwa pemasangan dan penggunaan sabuk pengaman menjadi mandatory untuk semua bus ekspres (antar kota antar provinsi) dan bus pariwisata mulai 1 Juli 2025. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko cedera serius dalam kejadian kecelakaan lalu lintas.

Direktur Jenderal JPJ, Datuk Aedy Fadly Ramli, menjelaskan bahwa aturan ini akan berlaku untuk bus-bus yang diproduksi sejak 1 Januari 2020, karena kendaraan-kendaraan tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas sabuk pengaman. Sementara itu, untuk bus yang diproduksi sebelum tahun 2020, pemerintah akan memberikan masa transisi bagi operator untuk memasang sabuk pengaman di armada mereka.

"Saat ini, kami sedang melakukan kajian dan berkoordinasi dengan pihak industri untuk memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan operator bus dalam memasang sabuk pengaman di setiap kursi penumpang," ujar Fadly. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan setelah menghadiri acara JPJ Malaysia Special Loyalty Gathering pada Minggu, 29 Juni 2025.

Fadly menambahkan bahwa pihaknya telah mengundang para pelaku industri untuk membahas perlunya pembuatan mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat perusahaan bus. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi dan penumpang mematuhi aturan penggunaan sabuk pengaman sebelum bus berangkat. JPJ juga berencana menerbitkan panduan kepada perusahaan operator bus untuk memastikan kepatuhan terhadap arahan ini.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda. "Jika pengemudi, penumpang, atau operator perusahaan gagal mematuhi instruksi ini, mereka akan dikenakan denda sebesar RM300 (sekitar Rp 1,1 juta). Penggunaan sabuk pengaman merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan keselamatan berkendara," tegas Fadly. Dengan aturan ini, Malaysia menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.