Pembunuh Berencana Pengusaha Aksesori di Bekasi Dihukum Seumur Hidup, Upaya Banding Dilayangkan

Kasus pembunuhan Asep Saepudin (43), seorang pengusaha aksesoris di Bekasi, memasuki babak baru dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa yang merupakan orang terdekat korban. Juhariah (45), istri korban, Silvia Nur Alfiani (22), anak kandung korban, dan Hagistiko Pramada (22), kekasih dari Silvia, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana yang terjadi pada Juni 2024. Putusan ini diumumkan di Pengadilan Negeri Cikarang pada 4 Juni 2025, namun ketiga terdakwa telah mengajukan banding pada 23 Juni 2025.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang, kasus ini bermula pada 18 Juni 2024, ketika Hagistiko mengunjungi kediaman Asep untuk bertemu dengan Juhariah dan Silvia. Motif pembunuhan berencana ini diduga kuat didasari oleh masalah ekonomi dan ketidaksukaan Hagistiko terhadap Asep yang tidak merestui hubungannya dengan Silvia.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Juhariah sering mengeluhkan masalah keuangan keluarga kepada Hagistiko, dengan harapan mendapatkan bantuan finansial dari pacar anaknya tersebut. Keluhan ini kemudian memicu percakapan yang mengarah pada perencanaan pembunuhan Asep. Awalnya, Hagistiko menyarankan untuk meracuni Asep dengan cairan pembersih pakaian yang dicampurkan ke dalam minumannya.

Pada tanggal 24 Juni 2024, Juhariah dan Silvia mencoba meracuni Asep dengan mencampurkan detergen cair ke dalam minuman rasa jeruk. Namun, upaya ini gagal karena Asep hanya mengalami muntah-muntah.

Kegagalan tersebut mendorong Juhariah untuk kembali menghubungi Hagistiko. Pada hari yang sama, Hagistiko datang dan menyarankan untuk membunuh Asep dengan cara dicekik.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 26 Juni 2024, Asep sempat mengajak istri dan anak-anaknya makan di luar. Setelah kembali ke rumah sekitar pukul 21.30 WIB, Juhariah, Hagistiko, dan Silvia kembali berdiskusi mengenai masalah keluarga dan ketidakpuasan mereka terhadap Asep.

Momen puncak terjadi pada dini hari tanggal 27 Juni 2024, ketika ketiganya melancarkan aksi pembunuhan terhadap Asep. Mereka mencekik korban dan memukulkan helm ke kepala Asep hingga tewas di kediamannya sendiri. Setelah melakukan pembunuhan tersebut, ketiganya ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan.

Selama persidangan, terungkap bahwa Juhariah, Silvia, dan Hagistiko telah merencanakan pembunuhan Asep secara matang. Mereka memiliki motif yang kuat, yaitu masalah keuangan dan ketidaksukaan terhadap korban. Selain itu, mereka juga memiliki peran masing-masing dalam melakukan pembunuhan tersebut.

Atas perbuatan mereka, Juhariah, Silvia, dan Hagistiko dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hakim kemudian menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada ketiganya pada tanggal 4 Juni 2025. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun, ketiga terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding pada tanggal 23 Juni 2025. Mereka berharap pengadilan tinggi dapat membatalkan vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan dan memberikan hukuman yang lebih ringan. Proses banding ini masih berlangsung dan menunggu keputusan dari pengadilan tinggi.