Desakan Tuntaskan Dugaan Korupsi Penas Tani 2023 di Sumatera Barat
Desakan Tuntaskan Dugaan Korupsi Penas Tani 2023 di Sumatera Barat
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk menyelesaikan investigasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional Tani dan Nelayan (Penas Tani) 2023. Desakan ini disampaikan menyusul temuan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat. Ketua BPI KPNPA RI, Rahmad, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 12 Maret 2025, menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini hingga ke akar permasalahan.
BPI KPNPA RI memberikan apresiasi awal atas langkah Kejati Sumbar dalam memulai investigasi, namun menyatakan harapan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penyelidikan awal. Rahmad menegaskan komitmen lembaga tersebut terhadap pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Ia memandang korupsi sebagai kejahatan yang merugikan seluruh lapisan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pihak. Oleh karena itu, BPI KPNPA RI mendesak Kejati Sumbar untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Langkah awal investigasi oleh Kejati Sumbar telah dilakukan dengan pemanggilan empat kepala dinas untuk dimintai keterangan. Pejabat yang dipanggil meliputi Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Peternakan. Pemanggilan resmi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mukti, pada tanggal 5 Maret 2025, dengan permintaan kehadiran pada tanggal 11 Maret 2025 disertai dokumen terkait Penas Tani 2023.
Namun, dari keempat kepala dinas yang dipanggil, hanya Kepala Dinas PSDA yang memenuhi panggilan. Tiga kepala dinas lainnya tidak hadir dengan alasan mengikuti kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan panggilan ulang kepada tiga kepala dinas yang belum memberikan keterangan pada minggu berikutnya. Kejati Sumbar memastikan komitmennya untuk menyelesaikan proses hukum ini secara transparan dan akuntabel, dengan harapan agar kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023 dapat segera terungkap dan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejati Sumatera Barat diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan investigasi ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Keberhasilan dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini akan menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanian dan pembangunan pedesaan.