Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Sengketa Hak Cipta Ari Bias dan Agnez Mo Ditindaklanjuti Bawas MA

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menerima aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menangani perkara gugatan hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Aduan ini diajukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan dan telah teregistrasi secara elektronik pada tanggal 19 Juni 2025.

Kasus ini bermula ketika Agnez Mo divonis bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin, melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menduga adanya potensi pelanggaran etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, mengonfirmasi penerimaan aduan tersebut di hadapan Komisi III DPR pada tanggal 20 Juni 2025. Suradi menyatakan bahwa Bawas MA akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran etik tersebut. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan apakah hakim yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengeluarkan penegasan terkait aturan performing rights. Penegasan ini menekankan kewajiban promotor dan Event Organizer (EO) untuk membayar dan mengurus lisensi pertunjukan, yang secara otomatis mencakup izin penggunaan lagu. Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menjelaskan bahwa penegasan ini dikeluarkan untuk menghindari kesalahpahaman antara penyanyi dan pencipta lagu.

Menurut Candra Darusman, aturan mengenai performing rights sebenarnya telah tercantum dalam undang-undang, namun penegasan dari DJKI bertujuan untuk memperjelas dan memastikan implementasinya. DJKI juga mengharapkan agar pengadilan negeri dapat mengacu pada penegasan ini dalam menangani kasus-kasus serupa. Dalam hal sengketa hak cipta, DJKI menyarankan agar mediasi menjadi langkah pertama yang ditempuh, kecuali dalam kasus pembajakan.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan putusan dalam perkara Agnez Mo dan Ari Bias, Candra Darusman menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pengadilan. Namun, ia berharap hakim dapat mempertimbangkan ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk penegasan dari DJKI.

Penegasan dari DJKI mengenai performing rights telah dipublikasikan di situs web resmi mereka, yang menekankan bahwa semua izin performing rights harus diperoleh dari LMKN. Implikasi dari penegasan ini terhadap kasus-kasus sengketa hak cipta, termasuk perkara antara Agnez Mo dan Ari Bias, masih akan terus dipantau.