Oknum Polisi Makassar Terancam Sanksi atas Dugaan KDRT Berulang terhadap Istri
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Brigadir Polisi (Brigpol) AB, yang bertugas di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan oleh istrinya, CW, ke Propam Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan yang terjadi berulang kali.
Menurut kuasa hukum korban, Andi Wawan, serangkaian tindakan kekerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu antara November 2024 hingga April 2025, saat pasangan suami istri itu tinggal bersama di kediaman mereka di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Wawan mengungkapkan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel, korban telah berupaya mencari keadilan melalui Polres Pelabuhan. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena mediasi yang dilakukan oleh Propam Polres setempat tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Korban merasa kecewa lantaran setelah proses perdamaian, ia kembali menjadi korban kekerasan oleh suaminya.
"Setelah didamaikan, istrinya kembali dipukuli di rumah. Inilah yang membuat korban merasa sangat kecewa, karena merasa sudah didamaikan di Polres Pelabuhan, namun tiba-tiba dianiaya lagi," ujar Wawan.
Motif di balik tindakan kekerasan tersebut diduga kuat dipicu oleh persoalan kecemburuan. Korban menduga bahwa suaminya masih menjalin komunikasi dengan wanita lain, yang kemudian memicu pertengkaran dan berujung pada tindakan penganiayaan. Andi Wawan menjelaskan, "Korban bercerita bahwa pertengkaran seringkali disebabkan karena adanya perempuan lain yang menghubungi suaminya. Hal ini menimbulkan kecemburuan." Kecurigaan korban semakin kuat karena pelaku diduga masih berkomunikasi dengan teman-temannya, yang kemudian memicu percekcokan dan berujung pada kekerasan fisik.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, termasuk lebam di bagian mata kiri dan luka cakaran di lengan kanan. Korban sempat kesulitan untuk melaporkan kejadian ini karena dilarang keluar rumah oleh suaminya. Setelah lukanya berangsur pulih, CW didampingi kuasa hukumnya, memberanikan diri untuk melaporkan kasus KDRT ini ke Propam Polda Sulsel pada hari Rabu, 18 Juni lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zulham, menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan dugaan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sedang diproses laporannya. Yang pasti, siapapun anggota Polri yang terlibat pelanggaran akan kita proses, baik disiplin, kode etik, maupun pidana," tegas Kombes Zulham kepada awak media.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menghormati hak-hak setiap individu, termasuk keluarga sendiri.
Daftar Luka yang Diderita Korban:
- Lebam di mata kiri
- Luka cakaran di lengan kanan