Pengawasan Lemah, Minyakita Takaran Kurang Beredar Luas: YLKI Soroti Kelalaian Birokrasi

Pengawasan Lemah, Minyakita Takaran Kurang Beredar Luas: YLKI Soroti Kelalaian Birokrasi

Temuan Minyakita, minyak goreng bersubsidi pemerintah, yang beredar di pasaran dengan takaran kurang dari yang tertera pada kemasan, telah memicu kritik tajam dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI menilai lemahnya pengawasan pemerintah sebagai penyebab utama permasalahan ini. Sri Wahyuni, pengurus harian YLKI, menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan cerminan nyata dari kelalaian birokrasi dan kurangnya kepedulian dari pelaku usaha. Pernyataan ini disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian yang menemukan pelanggaran distribusi Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025.

"Kejadian ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan pemerintah. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk-produk kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, memenuhi standar dan takaran yang ditetapkan," ujar Wahyuni dalam wawancara dengan Kompas.com pada Rabu (12/3/2025). Ia menekankan pentingnya pengawasan periodik dan inspeksi rutin untuk mencegah praktik kecurangan dan melindungi konsumen. Keberadaan Minyakita yang takarannya kurang di pasaran, menurutnya, menjadi bukti nyata kegagalan pengawasan tersebut. "Pemerintah semestinya bertindak tegas dengan menghentikan produksi dan distribusi produk yang tidak sesuai standar, bukan membiarkannya beredar luas dan merugikan konsumen," tegasnya.

Wahyuni juga menyoroti lemahnya pengawasan sejak tahap pra-pasar. Ia menjelaskan bahwa proses pengawasan yang efektif seharusnya dimulai jauh sebelum produk mencapai tangan konsumen. "Pengawasan yang lemah sejak awal menyebabkan masalah ini sampai terungkap di pasar. Ini menunjukkan betapa krusialnya peran pengawasan dalam menjamin kualitas dan kuantitas produk yang beredar," tambahnya. Ketidakpatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku, baik dari produsen maupun distributor, menunjukkan rendahnya komitmen terhadap perlindungan konsumen. YLKI mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain masalah takaran, temuan Menteri Pertanian juga menunjukkan adanya pelanggaran harga jual Minyakita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini semakin memperparah situasi dan menunjukkan adanya multi-problematika dalam distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut. "Konsumen yang dirugikan oleh kedua pelanggaran ini—takaran yang kurang dan harga yang lebih tinggi—harus mendapatkan akses mudah untuk melakukan pengaduan. Sistem pengaduan yang transparan dan responsif perlu segera dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi konsumen," kata Wahyuni. YLKI juga mendorong transparansi dalam proses pengawasan dan penerapan sanksi yang tegas untuk menciptakan efek jera.

Pemerintah, lanjut Wahyuni, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi Minyakita. Hal ini untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan masyarakat dapat mengakses minyak goreng dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Keberadaan Minyakita sebagai minyak goreng bersubsidi seharusnya menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok ini dengan harga dan kualitas terjamin.

Daftar temuan YLKI:

  • Minyakita beredar dengan takaran kurang dari yang tertera di kemasan.
  • Pengawasan pemerintah yang lemah.
  • Pelaku usaha kurang peduli terhadap konsumen.
  • Harga Minyakita melebihi HET.
  • Kurangnya akses pengaduan untuk konsumen.

YLKI mendesak pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas untuk mengatasi masalah ini serta mencegahnya terulang kembali di masa depan.