Sengketa Wilayah: Pemerintah Pusat Teliti Klaim Tumpang Tindih 13 Pulau antara Trenggalek dan Tulungagung

Polemik kepemilikan atas 13 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan kajian mendalam terkait permasalahan ini.

Menurut Bima Arya, Kemendagri akan bertindak hati-hati dalam menangani sengketa wilayah ini, berkaca pada pengalaman sebelumnya terkait sengketa empat pulau di Aceh. Pendekatan yang komprehensif akan diterapkan, tidak hanya berfokus pada data geografis, tetapi juga mempertimbangkan aspek historis dan kesepakatan-kesepakatan yang pernah ada di masa lalu.

"Tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali," ujar Bima.

Sengketa ini bermula dari adanya perbedaan data terkait wilayah administrasi pulau-pulau tersebut. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi dan kewilayahan pulau, menyatakan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun, hal ini bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, yang secara jelas mencantumkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Perbedaan data ini telah memicu serangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sayangnya, hingga saat ini belum ditemukan titik temu, dengan kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas 13 pulau tersebut.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Soepriyanto menyatakan akan kembali bersurat kepada Kemendagri untuk meminta dilakukan kajian ulang terkait Kepmendagri yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Tulungagung. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Trenggalek dalam mempertahankan wilayahnya.

Berikut poin-poin penting terkait sengketa ini:

  • Perbedaan Data: Kepmendagri menyatakan pulau-pulau masuk Tulungagung, sementara RTRW Trenggalek dan Provinsi Jatim menyatakan sebaliknya.
  • Upaya Mediasi: Pertemuan antara Pemkab Trenggalek dan Tulungagung belum menghasilkan solusi.
  • Tuntutan Kajian Ulang: Pemkab Trenggalek berencana meminta Kemendagri melakukan kajian ulang.
  • Kehati-hatian Pemerintah Pusat: Kemendagri berjanji menangani kasus ini dengan hati-hati, belajar dari pengalaman sebelumnya.