Revisi Permendag 8/2024: Upaya Pemerintah Selamatkan Industri Tekstil Dalam Negeri di Tengah Banjir Impor
Revisi Permendag 8/2024: Upaya Pemerintah Selamatkan Industri Tekstil Dalam Negeri di Tengah Banjir Impor
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggenjot penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Revisi ini difokuskan pada sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), yang tengah menghadapi tantangan serius akibat membanjirnya produk impor. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa proses revisi saat ini tengah memasuki tahap finalisasi mekanisme baru yang lebih tepat untuk industri TPT. Tim pembahasan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, tengah bekerja keras mencari solusi yang efektif untuk mengatasi masalah impor yang berdampak negatif pada industri dalam negeri. Budi menekankan perlunya kajian mendalam terhadap setiap komoditas, guna menentukan penyesuaian kebijakan yang tepat, baik berupa perubahan regulasi maupun tidak.
Proses revisi ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty. Evita mendesak pemerintah untuk segera bertindak, mengingat semakin meluasnya dampak negatif impor terhadap industri dalam negeri, yang ditandai dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor, tak hanya TPT, tetapi juga merambah ke sektor elektronik dan alas kaki. Ia mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak mematikan dari produk impor murah terhadap daya saing industri nasional. Evita mendesak evaluasi dan pencabutan Permendag 8/2024 jika dinilai tidak berpihak pada industri dalam negeri. Lebih lanjut, ia juga menyerukan pengawasan ketat terhadap praktik impor, termasuk pemberantasan mafia impor yang dianggap telah mengakar dan merugikan perekonomian nasional. Evita mempertanyakan kinerja Satgas Pengawasan Barang Impor dalam hal ini. Ia menyorot penghapusan syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor yang justru dinilai mempermudah masuknya produk impor dan mengancam kelangsungan industri dalam negeri.
Evita menyoroti dampak luas dari membanjirnya barang impor murah. Tidak hanya industri tekstil yang terdampak, namun juga sektor lain seperti elektronik dan alas kaki turut merasakan tekanan. Hal ini telah memicu kekhawatiran akan terjadinya PHK massal. Evita menekankan perlunya tindakan nyata, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Perlu adanya sinergi antar kementerian dan lembaga terkait untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Revisi Permendag 8/2024 diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan melindungi industri dalam negeri dari ancaman PHK massal.
Kemendag berjanji untuk segera menyelesaikan revisi Permendag 8/2024. Harapannya, revisi tersebut dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang, melindungi industri dalam negeri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Namun, dibutuhkan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi revisi Permendag tersebut agar tujuannya tercapai dan industri dalam negeri dapat bersaing secara sehat.