Ancaman Bom Kembali Hantui Penerbangan Haji, Pesawat Tujuan Surabaya Dialihkan ke Kualanamu
Ancaman Bom Kembali Hantui Penerbangan Haji, Pesawat Tujuan Surabaya Dialihkan ke Kualanamu
Ancaman bom kembali menghantui penerbangan haji Indonesia. Kali ini, penerbangan Saudia Airlines SV 5688 rute Jeddah-Muscat-Surabaya yang mengangkut 376 jemaah haji Kloter 33 Debarkasi Surabaya, menerima ancaman serupa. Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Menurut keterangan resmi, ancaman bom diterima oleh Petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) melalui sambungan telepon dari Kuala Lumpur ACC. Menindaklanjuti ancaman tersebut, pilot Saudia Airlines SV 5688 memutuskan untuk mengalihkan penerbangan ke Bandar Udara Kualanamu di Medan. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penanganan yang cepat dan tepat.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II-Medan, Asri Santosa, menjelaskan bahwa setelah pesawat mendarat darurat di Kualanamu pada pukul 09.27 WIB, serangkaian prosedur darurat langsung diimplementasikan. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penumpang dan awak pesawat.
- Pemeriksaan kabin pesawat dan kompartemen kargo.
Asri menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kru dan penumpang telah selesai pada pukul 12.55 WIB. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan pesawat secara gabungan oleh Tim Gegana POLRI, Tim Penjinak Bom dari Polda, TNI AD, TNI AU, petugas keamanan bandara (Aviation Security), serta petugas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) bandara.
Meski terjadi situasi darurat, Asri menegaskan bahwa operasional penerbangan dari dan ke Kualanamu tetap berjalan normal. Penanganan dilakukan di area isolasi khusus sehingga tidak mengganggu pergerakan pesawat lainnya.
Menurut rencana, seluruh jemaah haji dan kru pesawat akan diterbangkan kembali ke Surabaya pada Minggu, 22 Juni 2025 pukul 03.30 WIB menggunakan pesawat yang sama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan semua pihak terkait untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.