Penerbangan Saudia Airlines Rute Jeddah-Surabaya Ditunda Akibat Ancaman Bom

Ancaman bom kembali membayangi penerbangan komersial, kali ini menimpa maskapai Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 5688 yang melayani rute Jeddah–Muscat–Surabaya. Pesawat yang membawa 376 penumpang, mayoritas jemaah haji dari Kloter 33 Debarkasi Surabaya, terpaksa melakukan pengalihan pendaratan darurat (divert) ke Bandara Internasional Kualanamu, Medan pada Sabtu (21/6/2025).

Informasi mengenai ancaman bom tersebut diterima oleh petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC). Informasi awal diperoleh dari Kuala Lumpur ACC. Menindaklanjuti laporan tersebut, otoritas bandara segera memberlakukan prosedur keamanan darurat. Pesawat mendarat dengan selamat pada pukul 09.27 WIB dan langsung ditempatkan di area isolasi untuk pemeriksaan intensif.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II-Medan, Asri Santosa, menjelaskan bahwa seluruh penumpang dan kru pesawat menjalani pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, tim gabungan yang terdiri dari Gegana POLRI, tim penjinak bom Polda Sumatera Utara, unsur TNI AD dan TNI AU, Aviation Security bandara, serta petugas PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) diterjunkan untuk melakukan penyisiran di dalam kabin pesawat dan kompartemen bagasi.

Proses pemeriksaan berlangsung intensif dan memakan waktu beberapa jam. Meskipun terjadi situasi darurat, operasional Bandara Kualanamu tetap berjalan normal tanpa mengganggu jadwal penerbangan lainnya. Area pemeriksaan diisolasi sepenuhnya untuk memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas bandara.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat, tidak ditemukan indikasi adanya bahan peledak atau ancaman bom di dalam pesawat. Penumpang dan kru dinyatakan aman. Rencananya, pesawat dengan nomor penerbangan SV 5688 tersebut akan melanjutkan penerbangan ke Surabaya pada Minggu (22/6/2025) dini hari, pukul 03.30 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk operator penerbangan dan pemerintah daerah, dalam penanganan insiden ini. Ia memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan ancaman keamanan penerbangan telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan PM 140 Tahun 2015 dan Keputusan Dirjen Hubud PR 22 Tahun 2024.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi antar sektor guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, terutama pada periode sibuk seperti musim haji. Langkah-langkah antisipasi dan penanganan ancaman keamanan akan terus dievaluasi dan ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

  • Pemeriksaan meliputi:
    • Penumpang dan kru pesawat
    • Kabin pesawat
    • Kompartemen bagasi
  • Tim gabungan yang terlibat:
    • Gegana POLRI
    • Tim penjinak bom Polda Sumatera Utara
    • TNI AD
    • TNI AU
    • Aviation Security bandara
    • Petugas PKP-PK