DJKI Perkuat Pengawasan Lisensi Musik: Implikasi pada Sengketa Hak Cipta Agnez Mo dan Ari Bias

markdown Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) baru-baru ini mengeluarkan penegasan terkait lisensi lagu, sebuah langkah yang diharapkan dapat meredam polemik berkepanjangan antara musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menjelaskan bahwa penegasan ini bukanlah hal baru, melainkan penguatan dari undang-undang yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kesalahpahaman dan memastikan implementasi yang lebih efektif di lapangan.

"Dengan adanya fatwa hukum dari DJKI, diharapkan pengadilan negeri dapat mengacu pada ketentuan tersebut," ujar Candra Darusman di Jakarta, Jumat (20/6/2025). Ia menambahkan bahwa sebelum masuk ke ranah pengadilan, semua kasus sengketa hak cipta sebaiknya melalui proses mediasi terlebih dahulu. Pengecualian diberikan untuk kasus pembajakan, yang memerlukan penanganan berbeda.

Lantas, bagaimana penegasan DJKI ini akan memengaruhi kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias yang saat ini tengah bergulir di pengadilan? Candra Darusman menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang hakim. Namun, ia berharap hakim dapat mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, termasuk arahan dari DJKI terkait izin performing rights dari LMKN.

Penegasan DJKI ini tertuang dalam pengumuman resmi di situs web mereka. Intinya, DJKI mengarahkan agar semua izin terkait hak pertunjukan lagu (performing rights) harus melalui LMKN. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem lisensi yang lebih terpusat dan transparan, sehingga dapat mengurangi potensi konflik antara berbagai pihak yang terlibat.

Beberapa poin penting dalam penegasan DJKI mencakup:

  • Penguatan peran LMKN sebagai lembaga yang berwenang mengelola performing rights.
  • Penekanan pada pentingnya mediasi sebelum membawa sengketa hak cipta ke pengadilan.
  • Harapan agar pengadilan dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam memutuskan perkara hak cipta.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan industri musik Indonesia dapat memiliki kepastian hukum yang lebih jelas terkait lisensi lagu. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak pencipta lagu dan musisi, sekaligus mendorong pertumbuhan industri musik yang sehat dan berkelanjutan.