Polisi Sumatera Selatan Ungkap Jaringan Produksi Senjata Api Ilegal di PALI

Aparat kepolisian berhasil mengungkap sebuah industri rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan ilegal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Penggerebekan ini, yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan seorang tersangka berinisial RA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah bengkel di kawasan Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres PALI melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang mengarah pada penangkapan RA, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus operator home industry tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kegiatan produksi senjata api ilegal skala besar, diantaranya:

  • Empat pucuk pistol rakitan kaliber .38
  • Sebuah airsoft gun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api.
  • Satu laras panjang.
  • Sepuluh butir amunisi.
  • Peralatan produksi senjata api, termasuk mesin bor dan berbagai komponen senjata.

Menurut keterangan pihak kepolisian, RA telah menjalankan bisnis ilegalnya ini sejak bulan Mei 2025, memasok senjata api rakitan ke jaringan yang beroperasi di luar wilayah PALI. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal ini.

Kapolres PALI menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku terancam hukuman berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.