Strategi Baru ATR/BPN: Penerbitan HPL untuk Mengoptimalkan Pengelolaan Sempadan Sungai di Jawa Barat
Strategi Baru ATR/BPN: Penerbitan HPL untuk Mengoptimalkan Pengelolaan Sempadan Sungai di Jawa Barat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan inisiatif strategis untuk mengatasi permasalahan bangunan liar dan pengelolaan yang tidak optimal di sempadan sungai, khususnya di Provinsi Jawa Barat. Inisiatif ini berupa penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan di kawasan sempadan sungai. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah pembangunan yang mengancam kelestarian lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrologi seperti banjir dan erosi.
Berdasarkan keterangan tertulis Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pada Rabu (12/3/2025), tanah di sempadan sungai akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Rencananya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terdaftar sebagai pemegang HPL, dengan BBWS sebagai pengelola. Penerbitan sertifikat HPL ini bertujuan untuk memastikan aset negara di kawasan sempadan sungai terlindungi dan terkelola dengan baik, sehingga memungkinkan dilakukannya upaya-upaya pelestarian ekosistem sungai secara efektif. Penerbitan sertifikat ini diyakini akan menciptakan kepastian hukum dan transparansi pengelolaan lahan di area tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan komitmen ATR/BPN untuk melakukan verifikasi terhadap sertifikat yang sudah ada di area sempadan sungai. Proses verifikasi ini akan dilakukan secara case by case, guna memastikan keabsahan kepemilikan lahan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kecurangan dalam proses penerbitan sertifikat, maka ATR/BPN akan mengambil langkah tegas dengan membatalkan sertifikat tersebut. Namun, bagi pemilik lahan yang memiliki sertifikat dengan proses yang sah, akan dilakukan proses pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi yang adil dan manusiawi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi tinggi atas langkah strategis yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN. Beliau menekankan bahwa inisiatif ini sangat krusial untuk kelancaran program normalisasi dan pelebaran sungai di Jawa Barat. Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan lahan, berbagai hambatan dalam pelaksanaan program tersebut diharapkan dapat diatasi secara efektif. Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN dinilai sangat penting untuk keberhasilan implementasi program ini dan terwujudnya pengelolaan sungai yang berkelanjutan di Jawa Barat.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan sempadan sungai yang terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Dengan memastikan kepemilikan negara atas lahan sempadan sungai dan penerapan aturan yang tegas, diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko bencana alam yang terkait dengan kondisi sungai yang tidak terawat.
Langkah-langkah yang akan diambil oleh ATR/BPN meliputi:
- Penetapan tanah sempadan sungai sebagai tanah negara.
- Penerbitan sertifikat HPL atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dikelola oleh BBWS.
- Verifikasi sertifikat yang sudah ada di area sempadan sungai.
- Pembatalan sertifikat yang diperoleh secara ilegal.
- Pengadaan tanah dan ganti rugi bagi pemilik lahan yang sah.
Melalui inisiatif ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi lingkungan dan mengurangi risiko bencana alam, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.