Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi khawatir dengan beban denda yang selama ini menghantui. Mereka hanya perlu melunasi pokok pajak yang tertunggak, tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pemberian insentif ini dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan denda. Sistem akan secara otomatis menyesuaikan dan menghapus denda bagi mereka yang memenuhi syarat.

"Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah," ujar Lusiana Herawati.

Lusiana menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani denda.

Lalu, bagaimana cara memanfaatkan program penghapusan denda ini? Caranya sangat mudah. Wajib pajak cukup melunasi pokok PKB dan BBNKB yang tertunggak. Penghapusan denda akan diproses secara otomatis oleh sistem. Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa layanan pembayaran pajak dapat diakses melalui berbagai saluran, seperti:

  • Samsat Induk (Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara)
  • Gerai pelayanan Samsat
  • Samsat Keliling

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang berlokasi di Hall C1, Anjungan Pemprov DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran.

Diharapkan dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dapat meningkat, sehingga berkontribusi pada pembangunan daerah. Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat agar taat membayar pajak.