Kementerian Pertanian Gencarkan Kredit Alsintan dengan Bunga Ringan 3 Persen
Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan program Kredit Usaha Alsintan (KUA) yang dirancang untuk mempermudah petani dalam memiliki alat dan mesin pertanian (alsintan) secara mandiri. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat mekanisasi pertanian di seluruh Indonesia dan secara signifikan meningkatkan produktivitas usaha tani.
KUA menawarkan plafon kredit hingga Rp 2 miliar dengan suku bunga yang sangat kompetitif, hanya 3% per tahun. Selain itu, petani diberikan fleksibilitas dalam pembayaran dengan jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan atau 5 tahun. Skema ini juga bertujuan untuk menumbuhkan ekosistem usaha jasa alsintan yang terintegrasi, profesional, dan didukung oleh pembiayaan perbankan yang kuat.
"Kredit Usaha Alsintan adalah fasilitas kredit atau pembiayaan investasi yang secara khusus dialokasikan untuk pembelian alat dan mesin pertanian. Pemanfaatannya dilakukan melalui model usaha jasa alsintan dengan sistem sewa atau pinjam pakai," demikian pernyataan resmi dari Kementan melalui akun Instagram resmi mereka (@kementerianpertanian).
Program KUA ini diharapkan menjadi katalisator bagi peningkatan kepemilikan alsintan secara mandiri melalui pembiayaan dari sektor perbankan. Dengan demikian, pelaku usaha pertanian dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan alsintan, sekaligus mendorong peningkatan level mekanisasi pertanian secara nasional.
Secara keseluruhan, KUA diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan model bisnis jasa alsintan yang terintegrasi, terkonsolidasi, dan profesional, dengan sumber pembiayaan utama berasal dari perbankan. Kredit ini terbuka bagi perseorangan, badan usaha, hingga kelompok usaha berbadan hukum, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Misalnya, untuk KUA petani perseorangan, persyaratan meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di bidang pertanian.
Sementara itu, badan usaha yang memenuhi syarat adalah yang memiliki badan hukum di bidang pertanian, seperti CV, PT, UD, Koperasi, atau BUMDes. Kredit ini juga dapat dimanfaatkan oleh kelompok usaha seperti Poktan/Gapoktan/Upja yang telah berkembang dan memiliki badan hukum yang sah.
Kementan berharap bahwa dengan kemudahan ini, penggunaan alsintan akan semakin meluas dan modernisasi pertanian di Indonesia dapat terwujud lebih cepat. Beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon penerima Kredit Usaha Alsintan antara lain:
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit program pemerintah lainnya dengan tujuan produktif.
- Hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali.
- Belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial, dengan pengecualian:
- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
"Skema ini adalah wujud dukungan nyata pemerintah untuk memperkuat mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha tani," tegas Kementerian Pertanian.