DPR Soroti Putusan Kontroversial Kasus Hak Cipta Agnez Mo, Hakim Terancam Pemeriksaan
DPR Soroti Putusan Kontroversial Kasus Hak Cipta Agnez Mo, Hakim Terancam Pemeriksaan
Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan investigasi terhadap majelis hakim yang menangani perkara sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias. Desakan ini muncul setelah adanya laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja". Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah karena menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dari penciptanya dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Putusan ini kemudian memicu kontroversi dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum dan praktisi di industri musik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan keberatan mereka terhadap putusan tersebut. Mereka menilai bahwa majelis hakim telah mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait dengan mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.
Menurut Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, Agnez Mo seharusnya tidak perlu meminta izin langsung kepada Ari Bias untuk menyanyikan lagu "Bilang Saja". Kewajiban pembayaran royalti seharusnya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu. Dengan demikian, putusan hakim yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan dengan meminta Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim yang menangani perkara tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses persidangan dan pengambilan putusan.
Berikut poin-poin yang menjadi sorotan:
- Dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta: Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menduga hakim telah salah dalam menerapkan UU Hak Cipta, terutama terkait mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.
- Peran LMK: Seharusnya LMK yang bertanggung jawab membayar royalti kepada Ari Bias, bukan Agnez Mo secara langsung.
- Potensi Pelanggaran Kode Etik Hakim: Komisi III DPR meminta Bawas MA untuk menyelidiki apakah hakim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku selama menangani perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu penting tentang hak cipta dan keadilan dalam sistem peradilan. Hasil pemeriksaan oleh Bawas MA diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.