Polda Jambi Ungkap Upaya Penyelundupan Puluhan Kilogram Sisik Tenggiling, Empat Tersangka Diamankan
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik tenggiling seberat 29 kilogram di wilayah pesisir Sungai Batanghari. Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di sekitar pesisir Sungai Batanghari, tepatnya di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi segera bergerak melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 13.50 WIB, tim berhasil mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Agya berwarna hitam dengan nomor polisi BH-1546-HT yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan empat orang di dalamnya, yakni Pahrizal, Hidayat, Mujahidin, dan Ahmad. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa:
- Satu karung berisi sisik tenggiling dengan berat sekitar 29 kilogram.
- Satu kantong plastik besar berisi kayu garu dengan berat sekitar 2 kilogram.
Keempat pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Jambi, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf b dan atau Pasal 40A ayat (2) huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini mengatur tentang larangan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian-bagian satwa liar yang dilindungi.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. Tenggiling merupakan salah satu satwa yang terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Sisiknya diperdagangkan untuk berbagai keperluan, termasuk bahan baku obat tradisional dan perhiasan. Penangkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa liar merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.