Subsidi Upah 2025: Cek Status Penerimaan Anda Sekarang!

Subsidi Upah 2025: Pastikan Anda Termasuk Penerima

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Proses penyaluran BSU ini melibatkan dua tahap krusial, yaitu verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan, penting untuk secara aktif memantau status penerimaan BSU mereka.

Cara Mudah Memeriksa Status Penerimaan BSU

Kabar baiknya, pengecekan status penerimaan BSU dapat dilakukan secara online dengan mudah. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:

    1. Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    2. Isi data diri dengan lengkap dan benar, meliputi:
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      • Nama lengkap (sesuai KTP)
      • Tanggal lahir
      • Nama ibu kandung
      • Nomor telepon aktif
      • Alamat email aktif
    3. Klik tombol "Lanjutkan".
  • Melalui Situs Kemnaker:

    • Setelah lolos verifikasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan diarahkan untuk melakukan pengecekan berkala di situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id 2025.

Tanda Lolos Verifikasi Awal

Ketika Anda dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sistem akan menampilkan notifikasi yang berbunyi:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id".

Anggaran BSU Telah Cair

Kabar baik lainnya, anggaran untuk BSU 2025 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dicairkan. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang dalam proses untuk segera menyalurkan dana tersebut kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU Kemnaker ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.5 juta per bulan.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), saat BSU disalurkan.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut agar dapat menerima BSU 2025.

Pantau Informasi Terbaru

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan BSU 2025, disarankan untuk secara berkala mengunjungi situs resmi BSU Kemnaker.