Kemnaker Tetapkan Aturan Baru THR Lebaran 2025: H-7 Cair, Besaran Sesuai Masa Kerja
Kemnaker Tetapkan Aturan Baru THR Lebaran 2025: H-7 Cair, Besaran Sesuai Masa Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta menjelang Lebaran 2025. SE ini menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi seluruh pekerja/buruh, baik yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Ketentuan besaran THR didasarkan pada masa kerja. SE tersebut secara rinci menjelaskan:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan perbandingan masa kerja dengan 12 bulan.
- Karyawan dengan upah berbasis satuan hasil: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sebagai contoh ilustrasi, karyawan swasta di Jakarta dengan upah minimum provinsi (UMP) yang telah bekerja minimal satu tahun akan menerima THR minimal Rp 5.396.791, mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024. Namun, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, misalnya empat bulan, THR yang diterima dihitung secara proporsional: (4/12) x Rp 5.396.791 = Rp 1.798.930.
SE Kemnaker juga mengatur fleksibilitas bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja yang lebih besar daripada ketentuan yang tercantum dalam SE. Dalam hal ini, perusahaan dapat tetap menerapkan kebijakannya, asalkan besaran THR yang diberikan tidak lebih rendah dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan. Hal yang perlu digarisbawahi adalah kewajiban pembayaran THR dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan diktum ke-7 SE Kemnaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
Penerbitan SE ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hak pekerja/buruh dalam menerima THR. Kemnaker mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai aturan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat menjelang hari raya.
Pemerintah melalui Kemnaker akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya. Pengaduan terkait pelanggaran aturan THR dapat disampaikan melalui jalur yang telah disediakan oleh Kemnaker. Kepatuhan terhadap peraturan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.