Hakim Kasus Sengketa Hak Cipta Agnez Mo Terancam Pemeriksaan Etik oleh Bawas MA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnez Mo, dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Langkah ini ditempuh oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, yang menyoroti potensi pelanggaran etik dalam proses persidangan hingga putusan yang dihasilkan.
Laporan yang teregistrasi melalui sistem e-court pada Kamis, 19 Juni 2025, ini memuat sejumlah keberatan terkait penanganan perkara tersebut. Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menduga adanya kejanggalan yang mengindikasikan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah penetapan Agnez Mo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta, terkait dengan lagu "Bilang Saja".
Koalisi berpendapat bahwa, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat (2) dan (3)), tanggung jawab hukum seharusnya berada di pundak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan penyelenggara acara yang menggunakan lagu tersebut secara komersial. Mereka berargumen bahwa majelis hakim, dalam putusannya, mengabaikan prinsip-prinsip mendasar dalam penerapan hukum hak cipta. "Di putusan tersebut, hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi. Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip dalam penerapan hukum," Ujar salah satu perwakilan dari koalisi tersebut.
Selain itu, koalisi juga menyoroti dugaan pengabaian keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), yang seharusnya dapat memberikan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Keterangan ahli dari Dirjen KI dianggap krusial untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan hukum hak cipta dalam konteks pertunjukan musik.
Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menekankan bahwa statusnya masih berupa dugaan. Bawas MA akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran etik atau tidak. "Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa," tegasnya saat memberikan keterangan di hadapan Komisi III DPR RI.
Dukungan terhadap aduan ini juga datang dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara ini. Ia sependapat dengan Dirjen KI, Razilu, yang berpendapat bahwa kewajiban pembayaran royalti seharusnya menjadi tanggung jawab promotor atau penyelenggara acara, bukan artis yang membawakan lagu tersebut.
Berikut poin-poin keberatan yang diajukan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan:
- Penetapan penyanyi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.
- Pengabaian prinsip-prinsip mendasar dalam penerapan hukum hak cipta.
- Dugaan pengabaian keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut interpretasi dan penerapan hukum hak cipta di Indonesia, khususnya dalam industri musik. Hasil pemeriksaan Bawas MA akan menentukan apakah terdapat pelanggaran etik oleh majelis hakim dan berpotensi mempengaruhi putusan akhir dalam perkara ini.