DJKI Tegaskan: Penyelenggara Acara Bertanggung Jawab Penuh atas Lisensi Pertunjukan Musik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengeluarkan pernyataan resmi yang memperjelas tanggung jawab terkait izin performing rights dalam penyelenggaraan konser dan pertunjukan musik. Pernyataan ini menegaskan bahwa kewajiban pengurusan lisensi pertunjukan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara acara (EO) dan promotor, bukan pada penyanyi atau musisi yang tampil.
Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyampaikan bahwa arahan DJKI ini tertuang dalam fatwa yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal KI. Fatwa ini secara eksplisit menyatakan bahwa selama promotor atau EO telah mengurus dan membayar royalti lisensi pertunjukan kepada LMKN, maka izin penggunaan lagu secara otomatis diberikan. Dengan demikian, penyanyi atau musisi tidak perlu lagi mengajukan izin secara terpisah.
"Fatwa ini menegaskan bahwa jika promotor telah mengurus lisensi dan membayar royalti kepada LMKN sebagai satu pintu, maka penyanyi atau musisi tidak perlu lagi meminta izin. Ketentuan ini berlaku secara internasional, namun sayangnya baru sekarang fatwa ini dikeluarkan," ujar Candra Darusman di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/6/2025).
Keputusan DJKI ini dilatarbelakangi oleh polemik yang kerap terjadi antara penyanyi dan pencipta lagu terkait hak cipta. Candra Darusman menjelaskan bahwa sebenarnya ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang, namun penegasan dari DJKI diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
"Sebenarnya ketentuan ini sudah ada dalam Undang-Undang, namun kurang jelas. Penjelasan dari Direktorat Jenderal KI ini memperjelas semuanya. Sebelumnya ada, tapi kurang eksplisit, sekarang lebih jelas," tegas Candra Darusman.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan pengadilan dapat memiliki landasan yang lebih kuat dalam menyelesaikan sengketa hak cipta. Implikasi dari keputusan ini terhadap kasus-kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi, seperti kasus yang melibatkan Agnez Mo, masih perlu dilihat perkembangannya.