Misteri Pengendara Mobil Penerobos Tol di Depok: Polisi Buru Pelaku
Kasus penerobosan gerbang tol yang terjadi dua kali di Depok masih menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian. Insiden ini, yang terekam oleh kamera dasbor (dashcam) pengguna jalan tol lainnya, memperlihatkan sebuah mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B-2829-UIL menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Modus operandi yang digunakan adalah membuntuti kendaraan di depannya untuk menghindari pembayaran tol.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyampaikan penyesalannya atas kejadian ini. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar rambu lalu lintas tetapi juga membahayakan pengguna jalan tol lainnya. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku.
Identitas pengemudi mobil tersebut telah dikantongi oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Berdasarkan penelusuran, pengemudi tersebut diketahui berinisial VT, seorang warga Cilincing, Jakarta Utara. Informasi ini telah disebarluaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan penindakan jika menemukan kendaraan tersebut di jalan.
Kompol Akhmad Jajuli, Kaindik PJR Tol Jagorawi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi alamat VT di Jalan Kalibaru, Jakarta Utara, sesuai dengan data nomor polisi kendaraan. Namun, diperoleh informasi bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan. VT juga telah memblokir data STNK kendaraan tersebut setahun yang lalu.
Saat ini, polisi masih berupaya mencari informasi mengenai pemilik mobil saat ini. Kesulitan muncul karena VT tidak memiliki kontak pemilik baru mobil tersebut. Diduga kuat, pelat nomor kendaraan belum diganti sejak kepemilikan berpindah tangan.
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut. Seluruh jajaran di wilayah Jabodetabek telah diinstruksikan untuk mengamankan kendaraan tersebut jika ditemukan. Fokus utama penindakan adalah tindakan tidak membayar tol yang dilakukan oleh pengemudi.
AKBP Argo Wiyono menambahkan bahwa pengemudi tersebut secara otomatis akan dikenakan tilang elektronik (e-TLE). Tindakan menerobos gerbang tol melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.