Pemerintah Bereaksi Keras Terkait Penawaran Jual Pulau Secara Daring

Pemerintah Investigasi Penawaran Pulau di Situs Jual Beli Online

Maraknya pemberitaan mengenai penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui platform daring internasional telah memicu respons cepat dari pemerintah. Beberapa pulau yang terdaftar dalam situs Private Islands Online, antara lain Pulau Pasangan di Kepulauan Anambas, properti pulau dan properti pantai selancar di Pulau Sumba, Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat.

Selain daftar penjualan, situs tersebut juga menampilkan opsi penyewaan untuk Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo di Kepulauan Riau, dan Pulau Pangkil dekat Singapura. Harga yang ditawarkan bervariasi, bahkan beberapa dicantumkan dengan keterangan "Upon Request".

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat diperjualbelikan secara utuh, termasuk Pulau Panjang yang berlokasi di Sumbawa. Berdasarkan pengecekan peta pendaftaran tanah dan kawasan hutan, Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi dan belum memiliki hak atas tanah.

Nusron menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Aturan ini membatasi kepemilikan lahan dan mewajibkan adanya jalur evakuasi, sehingga tidak memungkinkan satu pulau dimiliki sepenuhnya oleh individu atau badan hukum, apalagi oleh pihak asing.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai penawaran penjualan Pulau Panjang. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut dan mempertanyakan validitas informasi yang beredar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim sepihak tanpa verifikasi lebih lanjut.

Pemerintah pusat dan daerah kini tengah berkoordinasi untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai penawaran penjualan pulau-pulau ini. Fokus utama adalah memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pulau yang terdaftar untuk dijual:

  • Pulau Pasangan (Kepulauan Anambas, Riau)
  • Properti Pulau Sumba (NTT)
  • Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba (NTT)
  • Plot Pulau Seliu (dekat Pulau Belitung)
  • Pulau Panjang (NTB, dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo)

Pulau yang terdaftar untuk disewakan:

  • Pulau Macan (Kepulauan Seribu, DKI Jakarta)
  • Pulau Joyo (Kepulauan Riau)
  • Pulau Pangkil (95 km dari Singapura)