MAKI Kritik Pedas Vonis Gazalba Saleh: Mahkamah Agung Dinilai Gagal Berikan Efek Jera Koruptor

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik tajam terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjadi 10 tahun penjara. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai putusan ini sebagai sebuah kegagalan MA dalam memberikan contoh yang tegas dalam pemberantasan korupsi.

Boyamin Saiman berpendapat bahwa vonis yang setimpal bagi Gazalba Saleh seharusnya adalah 20 tahun penjara. Menurutnya, hukuman tersebut baru bisa dianggap adil mengingat Gazalba terjerat dua perkara sekaligus, yakni korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk TPPU adalah 20 tahun penjara. Jika hanya terjerat kasus suap saja hukumannya 5 tahun, namun untuk gratifikasi hakim ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun.

"Karena dua perkara, korupsi dan TPPU mestinya yang paling adil adalah 20 tahun, karena udah gabungan, nggak bisa 10, 12 atau 15 nggak bisa, mestinya 20 tahun," kata Boyamin.

MAKI menilai Gazalba Saleh pantas mendapatkan hukuman maksimal karena telah melakukan dua tindak pidana, yaitu korupsi berupa suap atau gratifikasi dan TPPU. Dengan statusnya sebagai hakim, seharusnya hukuman yang dijatuhkan lebih berat.

"Nah tadinya saya berharap hukumannya Gazalba Saleh dinaikkan jadi 20 (tahun) di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Karena apa? Dia sewajarnya dan seharusnya itu. Karena dia melakukan dua perkara, selain korupsi, entah suap, entah gratifikasi ditambah lagi pencucian uang. Di mana hukuman hakim lebih berat lagi sebagai penerima suap maupun TPPU, jadi ya harusnya 20 tahun," ujarnya.

Boyamin menambahkan bahwa vonis 10 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera bagi hakim-hakim lain yang berpotensi melakukan korupsi. Ia khawatir, dengan hukuman yang relatif ringan, para hakim tidak akan berpikir panjang sebelum melakukan tindakan koruptif.

"Jelas itu tidak memenuhi rasa keadilan dan Mahkamah Agung tidak memberikan efek jera kepada hakim yang nakal. Kalau itu acamannya 20 tahun kan apalagi ada tambahan denda-denda dan pengembalian itu lebih besar lagi, ya otomatis semua orang berpikir seribu kali kalau melakukan korupsi khususnya hakim," ucapnya.

Lebih lanjut, MAKI menyoroti kegagalan MA dalam membersihkan diri dari praktik korupsi, mulai dari tingkat bawah hingga atas. MA juga dinilai gagal memberikan teladan yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Selain tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, itu juga Mahkamah Agung bisa jadi gagal membersihkan lingkungannya dari paling bawah ke atas, untuk memberikan teladan, memberantas korupsi. Dan Mahkamah Agung gagal memberikan teladan kepada kita semua, keras terhadap korupsi," imbuhnya.

Pemangkasan Hukuman Gazalba Saleh

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gazalba Saleh dan justru memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini berbeda dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Gazalba dengan 12 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi dengan nomor perkara 4072 K/PID.SUS/2025, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto memutuskan untuk memperbaiki putusan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun penjara. Putusan ini diketok pada Kamis (19/6/2025).

Putusan MA ini mengembalikan vonis awal Gazalba Saleh di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gazalba karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Gazalba kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI menyatakan bahwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Gazalba juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Hakim tingkat banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.