Distributor Diduga Jadi Aktor Utama Penyimpangan Takaran Minyakita
Distributor Diduga Jadi Aktor Utama Penyimpangan Takaran Minyakita
Investigasi Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap dugaan penyimpangan takaran minyak goreng kemasan Minyakita yang diduga dilakukan oleh distributor utama. Temuan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, saat ditemui di Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (12/3/2025). Brigjen Helfi menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, produsen minyak goreng Minyakita telah memenuhi kewajibannya dan mendistribusikan produk sesuai kontrak yang telah disepakati dengan distributor tingkat pertama (D1).
Penjelasan Helfi Assegaf memberikan gambaran lebih rinci mengenai peran distributor dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa proses pengemasan menjadi titik krusial di mana penyimpangan takaran diduga terjadi. Jenis kemasan yang dipilih distributor, baik botol maupun pouch, menentukan tingkat kesulitan dalam mengurangi takaran minyak. Kemasan pouch, menurut Helfi, relatif lebih mudah terdeteksi jika terjadi pengurangan takaran karena bentuk dan ukurannya yang seragam dan mudah diukur. Sebaliknya, kemasan botol memberikan celah lebih besar untuk melakukan penyimpangan karena beragamnya bentuk dan ukuran yang tersedia di pasaran.
"Kemasan botol memiliki risiko yang lebih tinggi," tegas Helfi. "Karena banyaknya model dan variasi ukuran botol, kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara isi dan volume kemasan serta melampaui batas toleransi yang diizinkan menjadi lebih besar." Oleh karena itu, Satgas Pangan Polri menduga, sebagian distributor memilih kemasan botol untuk memuluskan praktik mengurangi takaran minyak Minyakita.
Satgas Pangan Polri saat ini tengah menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut. Mereka akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan takaran Minyakita, termasuk distributor yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses investigasi terus berlanjut, meliputi pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait untuk membangun konstruksi kasus yang solid. Tindakan tegas akan dikenakan kepada pelaku untuk memastikan keadilan dan melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.
Langkah-langkah yang akan diambil Satgas Pangan Polri selanjutnya termasuk:
- Mempelajari lebih detail kontrak distribusi Minyakita antara produsen dan distributor tingkat pertama.
- Melakukan pengujian dan verifikasi terhadap sampel Minyakita dari berbagai distributor untuk memastikan kebenaran dugaan pengurangan takaran.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita.
- Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan terkait takaran Minyakita.
Satgas Pangan berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan distribusi Minyakita yang sesuai dengan standar kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat.