Kejaksaan Agung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung Periksa Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada hari Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Bundar Kejagung mulai pukul 09.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemanggilan ini kepada awak media.
Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Pemanggilan Nadiem Makarim ini terkait dengan perannya sebagai Mendikbudristek selama periode pengadaan Chromebook tahun 2019-2023. Kejagung menyoroti fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Nadiem Makarim terhadap anggaran pengadaan yang mencapai Rp 9,9 triliun.
Fokus Pemeriksaan
Penyidik Kejagung akan menggali informasi terkait:
- Fungsi Pengawasan: Bagaimana Nadiem Makarim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
- Proses Pengadaan: Pengetahuan, pemahaman, dan peran Nadiem Makarim dalam seluruh tahapan proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
- Potensi Tindakan Koruptif: Apakah terdapat indikasi keterlibatan atau pembiaran praktik koruptif dalam pengadaan Chromebook.
Kejagung menekankan pentingnya kehadiran Nadiem Makarim untuk memberikan keterangan yang jelas dan komprehensif guna mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini.
Kesiapan Nadiem Makarim
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam konferensi pers pada 10 Juni 2025, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek selalu berlandaskan pada asas transparansi, keadilan, dan itikad baik.
Nadiem Makarim juga menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Ia mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun tetap adil dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem Makarim, menambahkan bahwa kliennya akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik Kejagung. Kehadiran Nadiem Makarim diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memberikan kontribusi positif dalam proses penegakan hukum.