Penggunaan Atribut Mirip Aparat oleh Ormas Terancam Sanksi Tegas

Organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan atribut yang menyerupai seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Kejaksaan Agung berpotensi menghadapi sanksi hukum. Pemerintah bahkan dapat mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Larangan penggunaan atribut yang menyerupai aparat negara oleh ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pasal 59 ayat (1) secara eksplisit melarang ormas untuk:

  • Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang identik dengan lembaga pemerintahan.
  • Menggunakan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional.
  • Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang memiliki kemiripan dengan ormas lain atau partai politik.

Sanksi bagi ormas yang melanggar ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 61 UU Ormas. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian kegiatan.
  • Pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.

Bima Arya, selaku pimpinan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Ormas, menghimbau kepala daerah untuk menertibkan ormas yang melanggar UU Ormas. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada kepala daerah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penafsiran UU Ormas.

Anggota DPR RI, Sahroni, mendukung penuh ketegasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melarang ormas menggunakan atribut yang menyerupai aparat. Menurutnya, penggunaan atribut tersebut dapat menimbulkan kesan arogan dan meresahkan masyarakat. Ia juga meminta Kemendagri untuk memberikan tenggat waktu kepada ormas yang masih mengenakan atribut tersebut untuk segera menggantinya. Jika tidak, Sahroni mendesak pemerintah untuk mencabut SK ormas tersebut.

Sahroni menambahkan bahwa praktik penggunaan atribut mirip aparat oleh ormas telah lama meresahkan masyarakat. Ia menilai bahwa hal ini memberikan kesan seolah-olah ormas tersebut memiliki wewenang hukum yang setara dengan TNI dan Polri. Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk memastikan bahwa semua ormas mematuhi aturan tersebut. Lebih lanjut, Sahroni mengusulkan pemberian tenggat waktu 30 hari bagi ormas untuk mengubah seragam mereka. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan, sanksi tegas harus diberikan, termasuk pencabutan SK, tanpa memandang ukuran ormas tersebut.