Fleksibilitas Waktu dalam Salat Tahajud: Batas Akhir dan Keutamaannya

Salat Tahajud, sebagai ibadah sunah yang dianjurkan dalam agama Islam, memiliki keistimewaan tersendiri karena dilaksanakan pada sepertiga malam terakhir. Landasan hukumnya pun kuat, bersumber dari Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra ayat 79, yang artinya, "Pada sebagian malam, lakukanlah salat Tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." Ayat ini menjadi dasar anjuran untuk melaksanakan salat Tahajud.

Rasulullah SAW juga bersabda, "Kerjakanlah salat malam, karena salat malam itu kebiasaan orang-orang saleh sebelum kamu dahulu, juga suatu jalan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan kalian, juga sebagai penebus pada segala kejahatan (dosa) mencegah dosa serta dapat menghindarkan penyakit dari badan." (HR Imam Tirmizi & Ahmad). Dalam hadis ini, yang dimaksud dengan salat malam adalah salat Tahajud.

Secara bahasa, Tahajud berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti "bangun setelah tidur". Ini mengisyaratkan bahwa salat Tahajud dilaksanakan setelah seseorang tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sebentar.

Lantas, bagaimana jika seseorang ingin melaksanakan salat Tahajud menjelang waktu Subuh? Apakah diperbolehkan?

Para ulama berbeda pendapat mengenai batas waktu terakhir pelaksanaan salat Tahajud. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa salat Tahajud masih diperbolehkan selama belum masuk waktu Subuh atau azan Subuh belum berkumandang.

Buya Yahya, seorang ulama Indonesia, dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa seorang muslim masih boleh melaksanakan salat Tahajud menjelang Subuh, asalkan ia telah tidur sebelumnya. Beliau menekankan bahwa selama waktu Subuh belum tiba, kesempatan untuk melaksanakan Tahajud masih terbuka.

Meski demikian, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa pelaksanaan salat Tahajud menjelang Subuh mungkin tidak memberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan salat dengan khusyuk dan memperbanyak rakaat. Namun, beliau menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan salat Tahajud pada waktu tersebut.

Berikut adalah pembagian waktu utama untuk melaksanakan salat Tahajud, berdasarkan kitab Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja:

  • Sepertiga Malam Pertama: Setelah Isya hingga pukul 22.00. Waktu ini dinilai sangat utama.
  • Sepertiga Malam Kedua: Pukul 22.00 hingga 01.00 dini hari. Waktu ini dinilai lebih utama.
  • Sepertiga Malam Terakhir: Pukul 01.00 hingga Subuh. Waktu ini dinilai paling utama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa salat Tahajud memiliki fleksibilitas waktu pelaksanaan. Meskipun waktu yang paling utama adalah sepertiga malam terakhir, salat Tahajud tetap diperbolehkan selama belum masuk waktu Subuh. Hal terpenting adalah niat yang ikhlas dan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.