Saksi Ahli Hasto Kristiyanto Pertanyakan Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan pada Tahap Penyelidikan
Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto memasuki babak baru dengan dihadirkannya saksi ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Dalam kesaksiannya, Chairul Huda, seorang ahli hukum pidana, memberikan pandangannya terkait penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang perintangan penyidikan.
Chairul Huda berpendapat bahwa upaya paksa oleh penegak hukum seharusnya tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan. Menurutnya, Pasal 21 UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk menjerat tindakan yang menghalang-halangi proses penyelidikan. Ia berargumen bahwa jika ada tindakan yang menghambat penyelidikan, tindakan tersebut tidak serta merta masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut. Logika yang dibangun Chairul Huda didasarkan pada fakta bahwa pada tahap penyelidikan, belum ada upaya paksa yang dapat diterapkan. Seseorang berhak untuk memberikan atau tidak memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan oleh penyelidik.
Lebih lanjut, Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tahap penyelidikan belum bersifat pro justitia. Ini berarti tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk memenuhi panggilan atau memberikan keterangan. Ia menyoroti ketidaklogisan penerapan pasal perintangan penyidikan dalam konteks di mana belum ada upaya paksa yang dapat diterapkan. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang merupakan tindakan yang membatasi hak-hak individu, termasuk kebebasan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tindakan menghalangi pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa harus dilindungi oleh Pasal 21, namun hal ini tidak berlaku pada tahap penyelidikan yang belum pro justitia.
Chairul Huda menekankan bahwa seseorang berhak untuk hadir atau tidak hadir saat diundang oleh penyelidik dan berhak memberikan atau tidak memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tidak logis jika delik perintangan penyidikan diterapkan pada tahap penyelidikan karena tidak ada upaya paksa yang dapat dilakukan. Pendapat ini menjadi krusial dalam membela Hasto Kristiyanto, yang didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020. Hasto dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.
Selain dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron. Kesaksian Chairul Huda sebagai saksi ahli diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang meringankan posisi Hasto Kristiyanto dalam menghadapi dakwaan yang diajukan.
- Daftar Poin-Poin Penting:
- Saksi Ahli Chairul Huda berpendapat upaya paksa tidak bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
- Menurut Chairul Huda, Pasal 21 UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk melarang perbuatan menghalangi penyelidikan.
- Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dan menyuap mantan Komisioner KPU.