Vonis Gazalba Saleh Dikurangi MA, Hukuman Penjara Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan untuk mengurangi hukuman penjara terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis kasasi MA, yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, menolak kasasi yang diajukan oleh Gazalba Saleh. Namun, dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk memperbaiki putusan PT DKI Jakarta, yang sebelumnya memperberat hukuman Gazalba dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Dengan putusan MA ini, hukuman Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara.

"Perbaikan menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Selain pidana penjara, majelis kasasi juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara. Gazalba Saleh juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun penjara.

Perkara kasasi Gazalba Saleh ini teregister dengan Nomor Perkara: 4072 K/PID.SUS/2025 dan mulai disidangkan pada 10 April 2025. Permohonan kasasi ini diputus pada 19 Juni 2025 oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Budi, Hakim Agung Arizon Megajaya, dan Hakim Agung Yanto.

Kasus ini bermula ketika Gazalba Saleh, yang merupakan hakim ad hoc kamar pidana umum MA, terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait penanganan perkara di MA.

Putusan PT DKI Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hakim juga menyatakan bahwa pemberian uang dari pengacara Ahmad Riyadh kepada Gazalba Saleh merupakan suap, bukan gratifikasi, karena berkaitan dengan jabatan dan kewajibannya sebagai Hakim Agung.

Rincian Putusan:

  • Hukuman awal Pengadilan Tipikor: 10 tahun penjara
  • Hukuman PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara
  • Hukuman MA: 10 tahun penjara
  • Denda: Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara
  • Uang Pengganti: Rp 500 juta subsidair 1 tahun penjara