Kejaksaan Agung Intensifkan Penyelidikan Pencucian Uang yang Menjerat Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus makelar perkara. Upaya penyidikan intensif dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil langkah strategis dengan memblokir aset-aset yang diyakini terkait dengan Zarof Ricar. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang. Harli menegaskan bahwa penyidik telah menemukan keterkaitan yang kuat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan Zarof Ricar dengan aset yang dimilikinya.
"Terkait dengan tindak pidana pencucian uang atas nama ZR sampai sekarang kan masih berproses. Masih dalam upaya penyidikan," kata Harli Siregar.
Proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Keterangan-keterangan tambahan masih dibutuhkan untuk memperkuat unsur-unsur pasal sangkaan dalam berkas perkara. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi. Selain hukuman badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi Kejagung untuk terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan TPPU. Penyidik meyakini bahwa masih ada aset-aset lain yang belum terungkap dan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Zarof Ricar. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.