Implementasi Work From Anywhere bagi ASN: Antara Efisiensi dan Tantangan Pelayanan Publik

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang baru diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu beragam opini. Sejumlah ASN berpendapat bahwa fleksibilitas model kerja ini tidak selamanya ideal, terutama bagi mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

Seorang ASN dengan inisial Nur, yang bekerja di bagian pelayanan masyarakat, menceritakan pengalamannya ketika WFA diterapkan di awal tahun 2025 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. "Waktu itu, saya merasa WFA justru membuat pekerjaan menjadi lebih rumit. Banyak permintaan layanan yang memerlukan penanganan langsung, sehingga saya tetap harus datang ke kantor atau terjun ke lapangan meski sedang WFA," ungkapnya.

Meski begitu, Nur tidak menolak mentah-mentah kebijakan WFA. Ia berharap agar implementasinya lebih selektif, mempertimbangkan karakteristik pekerjaan masing-masing ASN. "Secara pribadi, saya lebih nyaman bekerja di kantor. Ritmenya jelas, koordinasi lebih mudah, dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat juga lebih terasa," jelasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sendiri telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, termasuk skema WFA. Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, fleksibilitas kerja dihadirkan sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas ASN di tengah tuntutan kerja yang terus berkembang, sekaligus mendorong keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional. Fleksibilitas kerja mencakup kerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Kemenpan-RB menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, diharapkan kebijakan ini dapat membantu ASN bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, dan lebih seimbang dalam kehidupan.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi WFA bagi ASN meliputi:

  • Selektivitas: Penerapan WFA sebaiknya mempertimbangkan karakteristik pekerjaan masing-masing ASN.
  • Kualitas Pelayanan: Sistem kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.
  • Keseimbangan: WFA diharapkan dapat membantu ASN mencapai keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional.
  • Adaptasi: ASN diharapkan dapat lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan kerja yang dinamis.