KPK Tunda Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Terkait Kasus Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penundaan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019-2022.

Sedianya, Khofifah dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari ini, namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Khofifah yang meminta agar pemeriksaan diundur ke pekan depan.

"Saksi (Khofifah Indar Parawansa) meminta penjadwalan ulang untuk pekan depan," ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Jumat (20/6/2025).

Menurut Budi, surat permohonan penjadwalan ulang tersebut diterima KPK pada tanggal 18 Juni. Dalam surat tersebut, Khofifah menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

"Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini. Alasannya karena ada keperluan lain, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," terang Tessa pada tanggal 12 Juli 2024.

Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima dana hibah, sementara 17 lainnya adalah pihak yang diduga memberikan suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Berikut rincian status tersangka dalam kasus ini:

  • Penerima Suap (Penyelenggara Negara): 4 orang
  • Pemberi Suap:
    • Swasta: 15 orang
    • Penyelenggara Negara: 2 orang

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.