Mendag Busan Soroti Kepatuhan Standar Elpiji dan Beras: Apresiasi untuk SPBE Rewulu dan Gapoktan Sidomulyo
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) memberikan apresiasi terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Rewulu atas implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengisian gas elpiji 3 kilogram. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP ini krusial untuk memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), memastikan ketepatan isi tabung, dan melindungi hak-hak konsumen.
Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan Mendag Busan ke SPBE Rewulu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mendag Busan menekankan pentingnya proses pengisian elpiji yang sesuai prosedur, mulai dari pengisian hingga pengecekan potensi kebocoran. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kemendag, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Pertamina Patra Niaga (PPN) pada tahun sebelumnya untuk memperbaiki SOP pengisian elpiji 3 kg dan memastikan ketertelusuran alat di SPBE. Audit telah dilakukan terhadap ratusan SPBE di seluruh Indonesia, termasuk SPBE Rewulu, untuk memastikan pemenuhan SOP yang berlaku.
Mendag Busan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menggunakan elpiji 3 kg yang telah tersegel resmi, menandakan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Plt Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Ega Legowo Putra, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjamin akurasi takaran elpiji melalui penerapan BDKT, yang telah berjalan selama sekitar satu tahun dengan arahan dari Kemendag dan Kementerian ESDM.
Setelah meninjau SPBE Rewulu, Mendag Busan melanjutkan kunjungan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sidomulyo. Apresiasi diberikan atas kepatuhan Gapoktan dalam proses pengemasan beras sesuai ketentuan, baik dari sisi teknis maupun alat ukur yang digunakan. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring pengenaan sanksi administratif oleh Kemendag kepada Gapoktan Sidomulyo pada bulan April lalu.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan metrologi legal saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri 2025, di mana ditemukan ketidaksesuaian antara kuantitas beras dan label kemasan yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021. Mendag Busan menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang mendapat sanksi administratif diberikan pembinaan oleh Kemendag dan pemerintah daerah agar memenuhi ketentuan BDKT.
Gapoktan Sidomulyo, yang mengembangkan berbagai kegiatan usaha termasuk pengemasan beras, mendapatkan edukasi dari Direktorat Metrologi Kemendag. Perkembangan perbaikan mereka dipantau oleh Unit Metrologi Legal di bawah Pemerintah Kabupaten Sleman. Mendag Busan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memantau agar konsumen mendapatkan produk dengan mutu dan volume yang sesuai standar, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu membeli beras produksi Gapoktan Sidomulyo.
Ketua Gapoktan Sidomulyo, Ridersius Bangun, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemendag dalam memberikan pelatihan dan pendampingan teknis agar ukuran beras yang diproduksi sesuai aturan yang berlaku. Kunjungan Mendag Busan ke Gapoktan Sidomulyo didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Kemendag dan pemerintah daerah.