SBY Ungkap Komunikasi Intens dengan Prabowo Terkait RUU TNI yang Kontroversial
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), membuka informasi mengenai komunikasi intensifnya dengan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah menjadi sorotan publik. Komunikasi ini diungkapkan SBY dalam sebuah wawancara yang diunggah melalui kanal YouTube Gita Wirjawan.
SBY menjelaskan bahwa ia merasa perlu untuk berbagi pandangannya dengan Prabowo, mengingat pengalamannya sebagai mantan presiden, seorang jenderal aktif di masa lalu, serta tokoh yang terlibat dalam reformasi ABRI menjadi TNI dan Polri. Menurutnya, reformasi yang telah dilakukan harus tetap dijaga esensinya, meski zaman telah berubah. Ia menilai RUU TNI merupakan isu sensitif yang memerlukan perhatian seksama.
Dalam percakapan tersebut, SBY menyampaikan apresiasinya terhadap draf RUU TNI yang saat itu sedang dibahas. Ia meyakini sekitar 80 persen dari isi draf tersebut sudah berada dalam koridor yang aman dan tidak mengarah pada kembalinya dwifungsi ABRI yang telah lama ditinggalkan. Namun, SBY juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap beberapa pasal yang dianggapnya berpotensi menjadi pasal karet dan membuka peluang penyimpangan.
"Saya sampaikan pesan kepada beliau bahwa saya pelajari 80 persen ini safe, aman, dan tidak akan kembali ke dwifungsi ABRI," ungkap SBY.
Setelah menyampaikan kekhawatiran tersebut, SBY merasa lega karena Presiden Prabowo memiliki pandangan yang sejalan dengannya. Kesamaan pandangan ini, menurut SBY, sangat penting untuk memastikan bahwa RUU TNI tidak akan mengancam reformasi yang telah diperjuangkan selama ini.
SBY juga menyoroti respons publik yang cukup besar terhadap RUU TNI. Ia menduga, gelombang unjuk rasa yang terjadi disebabkan oleh kurangnya penjelasan yang komprehensif dari DPR dan pemerintah kepada masyarakat. Minimnya informasi yang akurat membuat isu ini rentan disalahartikan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Itulah sebetulnya sesuatu yang sensitif, tetapi perlu menjadi perhatian kita. Mengapa unjuk rasanya luar biasa? Saya lihat mungkin penjelasannya kurang ya, penjelasan dari DPR kepada rakyat, penjelasan dari pemerintah kepada rakyat, sehingga digoreng ke sana kemari," jelas SBY.
Seperti yang diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan RUU TNI dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta. Proses revisi UU TNI ini sebelumnya menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak yang khawatir bahwa revisi ini akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, sebuah konsep yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
RUU TNI yang disahkan meliputi perubahan pada empat pasal krusial, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 15 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.