Satpam PN Surabaya Jadi Perantara Dana Pasca-Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga untuk Panitera Muda

Sidang dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, mengungkap fakta baru terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025), seorang petugas keamanan (satpam) PN Surabaya, Sepiyoni Nurhalida, memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Sepiyoni mengaku menerima transfer uang sebesar Rp 25 juta dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, pasca-putusan vrijspraak (vonis bebas) terhadap kliennya. Jaksa penuntut umum menunjukkan bukti percakapan pesan singkat antara Lisa dan Sepiyoni, yang mengindikasikan adanya kode-kode tertentu terkait pembagian uang tersebut.

"Nominal transfer Rp 25 juta, Panmud (Panitera Muda) Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar, kamu tunggu Ibu tanggal 1," demikian bunyi pesan yang dibacakan jaksa di persidangan. Sepiyoni menafsirkan bahwa angka-angka dan istilah "kamar" dalam pesan tersebut merupakan kode untuk pembagian uang kepada pihak-pihak tertentu di PN Surabaya.

Menurut kesaksian Sepiyoni, Lisa Rachmat menghubunginya melalui telepon sebelum mentransfer uang. Lisa meminta Sepiyoni untuk menyampaikan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih kepada panitera pidana dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara Ronald Tannur.

Sepiyoni menjelaskan bahwa awalnya beberapa pihak yang dituju menolak menerima uang tersebut. Namun, Lisa bersikeras agar uang itu tetap dititipkan kepada Sepiyoni untuk kemudian disalurkan. Diduga uang itu diberikan setelah Ronald Tannur dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

"Saya sampaikan ke Bu Lisa, Bu tidak ada yang mau menerima ini uangnya bagaimana? Saya kembalikan?" kata Sepiyoni menirukan percakapannya dengan Lisa. "Enggak usah ya. Titip di kamu saja nanti tolong berikan, itu ucapan terima kasih saya," jawab Lisa, menurut kesaksian Sepiyoni.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan membuka tabir dugaan praktik suap di lingkungan PN Surabaya terkait penanganan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

Rincian Dugaan Pembagian Uang:

  • Panitera Muda Pidana: Rp 10 juta (kode "10 kamar")
  • Yudhi: Rp 5 juta (kode "5 kamar")
  • Sisa Uang: Rp 10 juta (kode "masih 10 kamar")

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih terus berjalan, dan diharapkan kebenaran akan terungkap sepenuhnya.

Persidangan ini akan terus menjadi perhatian publik, dengan harapan dapat memberikan titik terang mengenai dugaan praktik korupsi dalam sistem peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.