Polda Metro Jaya Bersihkan Institusi: Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Polda Metro Jaya Bersihkan Institusi: Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Dalam upaya penegakan hukum dan kode etik internal yang tegas, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) mengambil tindakan tegas terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keempat personel tersebut, yang terdiri dari Bripda A, Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu, 12 Maret 2025. Pemberhentian ini merupakan sanksi administratif atas pelanggaran serius yang mereka lakukan, mencoreng citra dan martabat institusi Polri.

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menjelaskan secara rinci alasan di balik pemecatan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Bripda A dihadapkan pada sanksi PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi berupa perzinahan. Sementara itu, tiga personel lainnya, Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW, dikenai sanksi yang sama akibat terlibat dalam kasus penipuan. Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian integral dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga integritas dan profesionalisme seluruh anggotanya.

Proses hukum dan investigasi internal yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap keempat personel tersebut telah berlangsung secara menyeluruh dan transparan. Bukti-bukti yang kuat dan memadai menjadi dasar hukum yang mendasari keputusan pemecatan. Hal ini menunjukkan komitmen institusi untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik profesi, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapapun yang melanggar aturan, seberapapun pangkat dan jabatannya.

Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya menekankan bahwa pemecatan ini bukan hanya sekadar sanksi administratif belaka. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Dengan membersihkan institusi dari anggota yang melakukan pelanggaran serius, Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat dan memperkuat komitmen Polri dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. PTDH ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan hukum yang berlaku.

Langkah tegas yang dilakukan Polda Metro Jaya ini merupakan contoh nyata dari upaya reformasi internal Polri yang berkelanjutan. Melalui penerapan sanksi yang tegas dan proporsional, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terus terjaga dan meningkat di masa mendatang. Polda Metro Jaya berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk selalu bertindak profesional dan menjunjung tinggi hukum dan etika.

  • Daftar Lengkap Pelanggaran:
    • Bripda A: Perzinahan (Pelanggaran Kode Etik Profesi).
    • Bripka PR: Penipuan (Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Profesi).
    • Aipda BR: Penipuan (Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Profesi).
    • Aipda UW: Penipuan (Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Profesi).