KPK Jerat PT IIM dalam Skandal Investasi Bodong PT Taspen: Penggeledahan Intensif Dilakukan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dengan menetapkan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait investasi fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK, pada hari Jumat (20/6/2025), melakukan penggeledahan intensif di kantor PT IIM yang terletak di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait keterlibatan korporasi dalam praktik investasi ilegal tersebut.

"Hari ini, KPK melakukan penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM, di wilayah Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Dokumen terkait catatan keuangan perusahaan
  • Catatan transaksi efek
  • Daftar aset perusahaan
  • Barang bukti elektronik
  • Dua unit kendaraan roda empat

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen yang melibatkan PT IIM sebagai manajer investasi. Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), sebagai tersangka.

KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak, termasuk korporasi, dalam praktik korupsi ini. Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.

"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subyek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menahan Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto pada awal Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa investasi fiktif ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Asep.

KPK juga menduga adanya tindakan melawan hukum yang menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi, termasuk PT IIM (Rp 78 miliar), PT VSI (Rp 2,2 miliar), PT PS (Rp 102 juta), dan PT SM (Rp 44 juta). Pihak-pihak ini diduga terafiliasi dengan tersangka Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

KPK berharap semua pihak dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus ini. Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan menindak tegas pelaku kejahatan korporasi.